POLRES SUKABUMI KOTA AMANKAN SEORANG PEMUDA PEMILIK RATUSAN BUTIR OBAT TANPA IZIN EDAR
MR (24 tahun), diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berikut barang bukti. (Rabu/8/3/23).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, amankan MR (24 Tahun), pemilik ratusan butir narkoba tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin (6/3/2023) pada sore hari.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, Polisi berhasil mengamankan MR berikut barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi, “Kata Yudi kepada media, Rabu (8/3/2023).
Yudi menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dari informasi masyarakat mencurigakan aktivitas pelaku.
“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan, “Sebutnya.
Dijelaskan pula, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang, Kecamatan Kadudampit.
“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus, “Jelas Yudi.
“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi, Bebernya.
Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad).