JUSTICIA

Polres Balangan Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap

BALANGAN – Jaringan peredaran narkoba kembali digulung oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Dalam operasi yang digelar Senin (6/1/2025), tiga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan uang tunai.

Penangkapan bermula saat polisi menangkap AR (38), seorang Target Operasi (TO), bersama rekannya MI (42) di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar karena lokasinya berada di dekat area istirahat umum.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket kristal putih diduga sabu di kantong celana AR.

Hasil interogasi terhadap AR dan MI mengungkapkan bahwa sabu tersebut baru saja mereka beli dari seorang pemasok berinisial AS (56) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Bertindak cepat, polisi menangkap AS di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.

Saat penangkapan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, ketiga pelaku kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“AR dan MI mengakui barang tersebut diperoleh dari AS. Sementara AS juga mengakui menjual barang itu kepada keduanya,” jelas Iptu Eko, Selasa (7/1/2025).

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat perannya dalam peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Balangan dalam memberantas jaringan narkoba yang kian meresahkan. Aparat berkomitmen memperketat pengawasan serta menindak tegas para pelaku untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *