JUSTICIA

POLISI RINGKUS PELAKU CURAS DAN PEMBUNUH WANITA PARUH BAYA DI SURADE SUKABUMI

Pelaku pembunuhan perempuan paruh baya, diamankan jajaran Polres Sukabumi. (Sabtu/12/11/22). ] Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, dibantu anggota Direskrimum Polda Jawa Barat, meringkus berinisial A (23), pelaku pembunuhan perempuan bernama Musikah (55) asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga bersimbah darah sekitar pukul 22.00 WIB, pada Jumat malam, (4/11/2022) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dalam rilisnya, pelaku ditangkap setelah 7 hari setelah kejadian. Saat itu, pelaku berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela. Saat pelaku akan mengambil HP korban, namun HP korban tiba-tiba berbunyi sehingga korban terbangun dan membuat kaget pelaku.

“Korban Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP, ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya yang berhasil diambil, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun. Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Sabtu (12/11/2022).

Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.

“Pelaku pada saat melihat korban terbangun langsung secara spontan melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan golok yang sudah dibawa. Dimana pelaku masuk melalui jendela, ada dua kali penusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan di leher, karena tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian,”Jelas Dedy kepada media.

Dedy menyebutkan, pelaku diamankan di Polres Sukabumi berikut barang buktinya selanjutnya akan diproses hukum. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Pungkas Dedy.

Seperti diberitakan sebelumnya korban Musikah (55 tahun) ditemukan bersimbah darah didalam kamar rumahnya, akibat penusukan yang diduga dilakukan pelaku A pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Jumat. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *