Polisi Di Minta Ungkap Modus Oknum A & B Gondol Ratusan Juta Milik Pengusaha

BOGOR – Berdasarkan informasi dari korban salah satu pengusaha bahwa dirinya telah merasa dirugikan oleh oknum inisial BR yang memberikan janji atau iming- iming kerjasama modal dan usaha catering pada salah satu pengolahan sarang burung Walet senilai Rp.300 Juta Rupiah.
Namun setelah berjalan pihak pengusaha ada sesuatu yang janggal dan aneh sehingga meminta kesepakatan atas perjanjian usaha itu diopname.
Namun hingga dilaporkan dua orang yang diduga kuat menjadi pelaku yakni AG selaku penerima uang dari pengusaha PR sebanyak dua kali yang merupakan utusan dari BR tidak memiliki itikad baik bahkan terkesan menghindar.
” Saudara BR selaku orang yang mengiming- imingi kerjasama dan modal kepada saya sudah dilaporkan di Polsek Parung.
Dan kini tidak ada niat baik atau itikad tanggungjawab maka sayapun akan segera melaporkan AG yang juga terlibat saat menerima uang dari saya dua kali dengan dua kwitansi yang ditandatangani dia salah satunya disekitaran jalan Pandu Raya” tegas PR pada media.
Atas kejadian ini pelaku terancam,
Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penipuan dalam kerja sama bisnis adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 KUHP Baru:
Pasal 378 KUHP mengatur penipuan yang dilakukan dengan membujuk orang untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Pasal 492 KUHP Baru mengatur penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong.
(Red03)