Wawancara Eksklusif: Uci Sanusi, SH, Bahas Tantangan dan Peluang Memberikan Layanan Hukum di Desa

BOGOR – Dalam upaya memberikan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, Uci Sanusi, SH, Seorang pengacara yang juga Aktif Membantu Pemerintahan Desa, membuka peluang bagi warga untuk berkonsultasi terkait masalah hukum, khususnya kasus perceraian.
Dalam wawancara eksklusif dengan tim Jurnalis Tipikor Investigasi bertemu di Kantor Desa Cikahuripan, Uci Sanusi, S.H menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan menyeluruh. “Sebagai seorang pengacara, saya merasa terpanggil untuk membantu masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian masalah perceraian yang seringkali kompleks dan menyakitkan,” ujarnya.

Perkara Penceraian yang telah di selesaikan adalah Seorang Bernama Siti, Ketika menghadapi perceraian, Siti merasa sangat bingung dan takut. Namun, setelah bertemu dengan Uci Sanusi, S.H., beliau memberikan penjelasan yang sangat jelas dan mendetail mengenai proses hukum yang akan dilalui. Dengan dukungan dari Uci Sanusi, S.H., Siti akhirnya bisa melewati proses perceraian dengan lebih tenang.
Kasus perceraian Siti melibatkan berbagai permasalahan yang kompleks, seperti pembagian harta bersama dan hak asuh anak. Uci Sanusi, S.H., dengan cermat menganalisis kasus ini dan menyusun strategi yang tepat untuk memenangkan perkara. Hasilnya, Siti berhasil mendapatkan hak asuh anak dan pembagian harta yang adil.”
Siti sangat mengapresiasi profesionalisme dan dedikasi Uci Sanusi, S.H. Beliau selalu responsif terhadap pertanyaan dan kebutuhan kliennya. Berkat bantuan Uci Sanusi, S.H., Siti dapat memulai hidup baru yang lebih baik setelah perceraian.
Kasus perceraian Siti menjadi salah satu contoh keberhasilan Uci Sanusi, S.H., dalam memberikan pendampingan hukum bagi kliennya.
Siti merasa sangat terbantu dengan kehadiran Uci Sanusi, S.H., selama proses perceraian. Beliau memberikan solusi yang tepat dan selalu ada untuk saya. Imbuhnya”.
Uci Sanusi, S.H. menyampaikan Setiap kasus perceraian memiliki tantangannya masing-masing. Namun, saya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk klien saya. Melihat Siti bisa bangkit kembali setelah melewati masa sulit, merupakan kepuasan tersendiri bagi saya.
Uci Sanusi, S.H. menjelaskan bahwa banyak warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum karena berbagai kendala, seperti biaya yang mahal dan jarak yang jauh dari kantor pengacara. Oleh karena itu, dengan membuka layanan konsultasi di kantor desa, diharapkan dapat mempermudah warga untuk mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Bagi warga yang ingin berkonsultasi dengan Uci Sanusi, dapat menghubungi nomor telepon +6281293550359 atau datang langsung ke kantor Desa Cikahuripan. Uci Sanusi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh mulai dari tahap konsultasi hingga proses persidangan.
Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 18 Tahun 2003. Dijelaskan di dalamnya bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU
“Saya berharap kehadiran saya sebagai pengacara di desa ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga dan menjadi contoh untuk desa2 yang lain, yaitu satu desa satu advokat dapat terwujud,” tambah Uci Sanusi, S.H. (Agung Dwi S)



