Konsumen Komplain TV TCL, Baru Pemakaian 10 Bulan Sudah Rusak

JAKARTA – Seorang konsumen bernama Anas menyampaikan keluhannya atas layanan purna jual produk TV TCL yang dibelinya. TV jenis TCL 43P71B Google Smart LED TV 43 inch miliknya mengalami kerusakan berupa garis pada layar, padahal baru digunakan selama sepuluh bulan dan masih dalam masa garansi.
Awalnya, Anas sempat mendapatkan bantuan teknisi dari TCL yang memperbaiki TV tersebut di rumahnya, dan sempat berfungsi normal. Namun, kerusakan yang sama kembali terjadi tidak lama kemudian. Merasa tidak puas, Anas membawa TV tersebut ke TCL Service Center (TCL Care Indonesia) yang berlokasi di Pergudangan Duta Indah Karya, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sayangnya, di sana ia mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari petugas teknisi. Pihak teknisi yang bernama Ihsan menyatakan bahwa TV tidak bisa diperbaiki karena alasan “kemasukan cairan”, meskipun sebelumnya sempat bisa diperbaiki dan belum lewat masa garansi. Bahkan ketika Anas meminta opsi perbaikan unit, pihak teknisi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Bahkan Pihak Teknisi TCL banyak Alasan.
Hal ini menjadi sorotan karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), produsen wajib memberikan hak kepada konsumen, termasuk jaminan garansi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas dapat dikenakan, mulai dari administratif, denda hingga Rp 2 miliar, bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dari laman resmi TCL juga disebutkan bahwa komponen TV LED seharusnya masih tersedia selama 5–7 tahun setelah peluncuran produk. Ini seharusnya memungkinkan perbaikan jika benar terjadi kerusakan.
Keluhan Anas menjadi contoh nyata pentingnya perlindungan konsumen dan transparansi dari produsen dalam menjamin layanan purna jual yang adil dan bertanggung jawab.
Sampai Berita ini diliput, Pihak Pimpinan TV TCL belum memberikan Tanggapan, mengenai Kerusakan TV TCL yang masih Garansi 10 Bulan. (Agung Ds)



