PEMERINTAHAN

Pijakan Perda Pabrik Miras Di Kabupaten Bogor Mulai Mencuat

BOGOR – Setelah diketahui dan mendapatkan reaksi atas pernyataan pejabat daerah yang emosional dikonfirmasi media soal keberadaan pabrik Miras dan permohonan penambahan kapasitas produksinya.

Elemen masyarakat mulai nyaring berkomentar atas fakta peristiwa tersebut.

Bahkan tokoh masyarakat menyayang sikat pejabat daerah tersebut.

“Waduh ko bisa ya pa ga pnya malu pejabat itu ” komentar warga YY dimedsos .

Sementara itu aktifis pengiat hukum dan anti korupsi Galai Simanupak,SH menyatakan perlu juga dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) membentuk tim khusus atas fakta dan peristiwa tersebut apakah dasar aturan yang melegalkan bahwa Miras dapat diproduksi dan diijinkan dalam skala industri atau pabrik dikabupaten Bogor juga memanggil para pengusahanya.

“Jelas penyelenggaraan pemerintah daerah itu harus ada pada pijakan hukum dan dasar aturan formil.

Yang menarik bukan soal marah – marahnya pejabat daerah ditanyakan atau dikonfirmasi media.

Tapi tentu biasanya justru dari hal sepele inilah akan ada pertanda besar yang harus dijadikan bahan pengamatan dan analisis sejauhmana aturan perda dikabupaten Bogor yang mendukung pembuatan ,peredaran dan pemakaian miras itu dimasyarakat” tegas Galai Simanupak SH pada media ,Jumat ( 21/11).

Dipaparkan dia jika benar telah ada pabrik miras dengan skala besar kapasitas produksinya tentu perlu pijakan dan aturan pula apakah itu sesuai atas ketentuan aturan hukumnya khusus dikabupaten Bogor.

“Sebab harus ada azas dan prinsip taat serta tertib hukum pada penyelenggara daerah itu.

Maka pabrik – pabrik yang ada dan telah berdiri dikabupaten Bogor juga harus tetap diawasi dan diperiksa kesesuaian aturanya.

Jika memang ada Perda yang membolehkan peredaran dan pengunaan Miras bebas dikabupaten Bogor maka nomer berapa dan kapan dibuat berita acara negaranya serta diundangkan.

Maka tentu Miras itupun akan berdampak pada keamanan dan ketertiban umum ,sebab Miras itu menimbulkan keresahan dan gejala tingkat kriminalitas.

Lalu jika diperbolehkan Membangun pabrik Miras ,maka pertanyaan besar sejak kapan dan diijinkan siapa bisa berdiri dikabupaten Bogor.

Juga apakah aturan Perdanya ada dan diperbolehkan Membangun pabrik miras ,tentu dasar formil atas hukum dan aturan inilah yang dapat dijadikan para wakil rakyat ( dewan ) yang peka akan kondisi masyarakat Bogor agar tidak tercandu mengkonsumsi miras juga membatasi peredaran serta pabrik yang membuatnya” jelas dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *