PERATIN PEKON SUKARAME BANTAH TUDINGAN KORUPSI DD TA 2022

LAMPUNG BARAT – Perhatian (Kepala Desa-Red), Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat,Herwin, angkat bicara terkait ikhwal Pemberitaan pada media TIPIKOR beberapa waktu lalu yang di duga menyebut namanya melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Kepada media Tipikor, melaui Sambungan Whatsapp nya saat dimintai tangapan terkait pemberitaan tersebut, membantah kalau apa yang di beritakan media Tipikor tersebut sepihak dan tidak benar.
” berita tersebut dianggap Herwin sepihak dan tidak benar,dengan yang diberitakan dalam Pemberitaan media Tipikor
tersebut dan dianggap telah bertolak belakang dengan apa yang telah kami jalankan selama ini di Pekon Sukarame lebih khusus terkait Pengelolaan Keuangan Desa Tahun anggaran 2022 yang lalu.
Dari beberapa poin yang diuraikan dalam keterangan pemberitaan tersebut, tentang pagu anggaran ini saja sudah berbeda dengan pagu anggaran yang ada dalam APBDes Pekon Sukarame pada tahun 2022.
Anggaran ini kita alokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan untuk mendukung Program- Program yang sudah di dusun di apbdes”. Tutur Herwin.
Lebih lanjut,Herwin menyampaikan, dalam program-program tersebut kita juga mengalokasikan anggaran yang sudah sesuai dengan peruntukan nya.
Semua juga sudah merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon dan semua unsur terkait di Pekon Sukarame secara transparan, tanpa di tutup-tutupi yang diputuskan melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara Pekon(desa).
Semuanya serba terbuka, dan tidak ada yang di tutup-tutupi, seperti apa yang pada pemberitaan di media Tipikor Sebelum nya.
Mengenai masalah anggaran dan pembelanjaan serta realisasi nya sudah dipertanggung jawabkan dalam laporan SPJ Keuangan mulai dari Tahap 1 dan tahap 3 Tahun 2022.
Selain itu, mengenai dana desa Pekon Sukarame tahun 2022 yang di beritakan Oleh Tipikor juga berbeda dengan jumlah anggaran yang tertera didalam APBDes Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2022.Herwin juga menjelaskan, bahwa pengelolaan Dana Desa pekon Sukarame Sudah sesuai standar kebutuhan.Jadi apa yang telah di beritakan oleh Tipikor ada dugaan Korupsi pada penggunaan dana desa tahun 2022 Herwin menyampaikan bahwa, apa yang ada dipemberitaan Tipikor pada beberapa waktu yang lalu tentang anggaran dan harga-harga itu merupakan spekulasi dari tafsiran-tafsiran bukan dari fakta atau kenyataan yang sebenarnya yang tertera dalam APBDes Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2022,”Kilah nya.
Menyikapi Hal Tersebut Masyarakat Pemerhati Lampung Barat Pirman, Mengatakan saya menilai Peratin Pekon Sukarame kecamatan belalau kurang memahami Apdes. Sehingga Peratin Herwin Mengatakan isi berita itu tidak sesuai dengan Apbdes pekon Sukarame tahun 2022.padahal semua itu sudah jelas ada sumber nya,mungkin Tipikor berdasarkan data Apbdes Pekon Sukarame tahun 2022 yang mereka punya atau ada sumber lain nya yang mereka dapat sehingga temuan-temuan atau informasi yang mereka dapat pada penggunaan anggaran yang tidak masuk logika atau anggaran untuk kegiatan terlalu besar sehingga ada dugaan atau kecurigaan pada penggunaan nya sehingga dianggap ada kejamggalan hingga tertuang dalam pemberitaan. Itu hak nya media untuk membuat suatu pemberitaan. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api nya,”Kata Pirman. Lanjut Dia Agar persoalan ini tidak menjadi Bola liar Pihak terkait harus segera melakukan Tindakan hal yang paling utama melakukan pemanggilan dan kroscek lapangan. Apalagi ini sudah ada di pemberitaan di media seharus nya pihak terkait cepat tanggap tidak harus menunggu ada nya laporan aduan.Apalagi ini sudah jelas-jelas masuk di pemberitaan bahwa ada dugaan korupsi pada penggunaan Dana Desa pada tahun 2022.Saya berharap ini segera di tindak lanjuti, “Tegas Pirman.(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!



