RAGAM

Penyimpangan PT Jaswita Bangun Di Lahan PTPN Gunung Mas Terendus Forum Taruna

BOGOR – Aksi gubernur Jabar ,Bupati Bogor dan 2 Menteri yang turun tangan kelokasi lahan gedung yang dibangun PT Jaswita BUMD Jabar untuk melakukan penegakan hukum atas terganggu lahan konservasi dan serapan diapresiasi masyarakat Kabupaten Bogor.

Bahkan aktifis pengiat lingkungan meminta agar kasus lahan dan alih fungsi ini diteruskan pada kaidah dan upaya jalur hukum hingga sindikat perijinan dan aktor dibalik perusakan lingkungan dikawasan puncak diusut dan diungkap.

” Kami support selaku bagian dari masyarakat dalam peran serta turut membangun kabupaten Bogor ini.

Adanya praktek Pengrusakan alam dan lingkungan pada kawasan konservasi dan resapan tentu bukan kasus hukum yang ringan.

Tidak hanya dilahan pembanguan Jaswita lahan PTP itu beralih Fungsi untuk gedung bukan lagi perkebunan tapi yang juga mendasar diareal Rest Area Puncak Pula.

Juga dilokasi pengusaha yang disewa lewat aturan KSO PTP Gunung Mas semisal Kampung Ulin milik mantan Bupati untuk Off road dan wisata Kamping Ground dan juga Restoran Asep Strawberry dilahan Pemprop Jabar sendiri .

Karena sudah diketahui lintas kementerian agar kasus ini diteruskan pada jalur hukum pula bukan sebatas retorika politik atau bahkan Kontek Sosmed saja.

Sebab kaitan bisa berdiri dilahan negara PTP Gunung Mas dengan dalih KSO selaku BUMN negara seperti bertemali dengan lingkaran dan pusaran oknum kekuasaan di Jawa Barat dan oknum penguasa diKabupaten Bogor.

Dan tentu oknum inipun memiliki kekuatan super power hingga bisa mempengaruhi kebijakan pusat juga bahkan lingkaran mereka itu pula melibatkan para bisnis berdasi dan berkantong tebal .

Ini sudah terindikasi pemain pada ranah dan tataran penyalahgunaan kewenangan jabatan dan menabrak aturan hukum jadi harus fokus ,konsen dan simultan antara pusat dan daerah juga lembaga penegakan hukum baik kejaksaan agung juga pihak Mabes Polri dan Mabes TNI.

Sebab dari data dokumen perencanaan pembangunan itu sudah dibuat site plan sejak tahun 2010 melalui surat keputusan Bupati Bogor No.55x/9x/MR-DTRP/ 2010 tanggal 07 Juni 2010 dan SK Bupati No.525.XX/10X/MR-DTRP/2010 tanggal 6 Juli 2010 tentang Master Plan PTPN VIII didesa Tugu Selatan .

Dan SK Bupati No.591.X/3X/Kpts/SP-DTRP/2015 tanggal 12 Februari 2015 juga keputusan kepala Dinas PUPR No.600…/../Kpts/../2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Revisi kedua rencana tapak PTPN VIII didesa Tugu Utara .

Bahkan terakhir sudah diberikan PBG atas persetujuan pembangunan gedung itu 2 lantai.

Luasan total : 4.138.95 M persegi dan luas lantai : 4.138.95 M Persegi .

Dan tinggi bangunan 40 M,dengan pemohon atas nama PTPN VIII atau Mitra PT Jaswita Lestari Jaya inisial DP.

Artinya sudah ada prodak hukum yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten Bogor.

Apakah jika sudah ditandatangani mantan Bupati kala itu tidak berdampak resiko hukum bagi yang menandatanganinya” tegas Bung Gustapol Maher pada media.

Dilanjutkan dia data atas fakta dimaksud dari awal pengajuan AMDAL dan bahkan rencana tapak kami milik dan siapa saja oknum aktor dibalik skandal lahan tersebut.

“Ini akan seperti banjir skala besar atau tsunami bagi oknum birokrasi diKabupaten Bogor .

Jika kasus ini telah dibuka dan diopen oleh gaung seorang Gubernur Jawa Barat dan juga Bupati Bogor .

Maka tentu publik akan bertanya apa boleh aparatur pemerintah daerah dan negara juga melanggar aturan hukum atas fungsi kawasan puncak itu sendiri.

Jika itu benar dan terbukti tentu siapapun dinegara hukum harus pula dikenai sanski atas perbuatan melawan hukum yang telah ada dan dilakukan ditambah posisinya sebagai pejabat daerah.

Tentu akan ada pemberatan pasal atas dugaan perbuatan merusak alam dan kawasan puncak .
Ini bukan hanya masalah UU Lingkungan Hidup dan. UU Konservasi yang telah dilanggar seperti ancaman

Alih fungsi lahan konservasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 59 UU No. 37 Tahun 2014.

Juga pada oknum yang terlibat bisa
Sanksi Pidana yakni
Pidana Penjara: Paling lama 2 tahun.

Pidana Denda: Paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Juga ada sanksi Administratif:

Penghentian Sementara Kegiatan Usaha .

Denda Administratif .
Pencabutan Perizinan Berusaha .

Dan Paksaan Pemerintah seperti
Sanksi Lainnya yakni
Penindakan Pidana: Pasal 72, 73, dan 74 UU terkait mengatur denda dan hukuman lebih rinci bagi pelanggaran alih fungsi lahan itu .

Juga pada unsur perbuatan hukum pada
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air serta
UU No. 24 Tahun 2021 ” tandasnya .

“Pada kasus lahan PTPN Gunung Mas ini ada juga potensi kerugian negara dan daerah baik materil dan immateril sebab melibatkan pejabat yang telah melegalkan dan telah merusak lahan yang ada me jadi penyebab banjir dan erosi pada masyarkat luas baik Bogor ,bekasi dan Tangerang juga jakarta .

Karena dampak hebat dan luas atas kerusakan lingkungan tentu masyarkat luas pula berhak menyatakan sikap untuk mengusut dan memanggil para pejabat baik pusat dan daerah yang terlibat dalam kasus ini” papar dia.

(red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *