JUSTICIA

Penanganan Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Pejarakan Vs Aset Pemkab Buleleng Dinilai Lamban

BALI – Bagai mengilas dan tergilas roda kencana Jagat Nata.

Kasus sengketa lahan warga didesa Pejarakan,kecamatan Gerograk,Kabupaten Buleleng ,Propinsi Bali makin menyedot perhatian publik.

Hingga surat Rekomendasi Dari Kemenko POLHUKAM,Mahfud MD tanggal 18 Oktober 2023,
No: B.227/HK00/10/2023 dipertanyakan pelaksanaanya.

Komentar FRRAK (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi ) meminta agar kasus ini segera ditangani serius Mabes Polri bukan hanya dilevel penyidik daerah agar tidak berkait beban dan mental dalam pemeriksaan para pelaku .

“Informasi dan kasus lahan warga desa Pejarakan ,kabupaten Buleleng Bali ini telah telah diterima pihak kami FRRAK dari aduan dan keluhan masyarakat disana dan lengkap baik keterangan dan data faktual dan telah kami laporkan pula pada Satgas Mafia Tanah Mabes POLRI.

Dalam waktu dekat kasus ini akan segera ditangani tim Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan
Kami selaku elemen anti korupsi melihat dan menyatakan sikap bahwa kasus lahan Desa Pejarakan ,Kabupaten Buleleng ,Bali itu ibarat kisah Mahabarata antara para kesatria Pandawa dengan Bala Kurawa dan perlu keseriusan APH ( aparatur penegak hukum ) yang profesional dan berkeahlian khusus .

Bahkan jelas dan nyata ada surat rekomendasi Kementerian POLHUKAM Mahfud MD bahwa ada praktek PUNGLI & PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT
Bahkan itu pula ditegaskan pada lintas kementerian lainnya yakni POLRI,KEMENDAGRI dan Kemen ATR/ BPN untuk melakukan penegakan hukum bukan lagi sosialisasi karena ada perbuatan melawan hukum para oknum pejabat bahkan dinyatakan Mahfud MD sebagian PUNGLI & KORUPSI yakni penyalahgunaan kewenangan jabatan .

Bahwa kasus ini bukan hanya sengketa lahan atas objek biasa saja,dimana dinyatakan oleh Kemenko POLHUKAM pada Poin 4.:…..Kapolri agar melakukan penegakan hukum terhadap oknum pejabat dan mafia tanah yang beriman pada sengketa lahan dibatu Ampar ,desa Pejarakan,Kec.Gerograk ,Kab.Buleleng ,Propinsi Bali ,
Apakah sejauh ini sudah ada tahapan dan langkah hukum yang dilakukan Polres Buleleng atas surat Rekomendasi Kemenko POLHUKAM tersebut atau memang mandeg” tegas Doel Samson .

Sementara itu Kapolres Buleleng saat dihubungi media menyatakan kasus lahan warga dan Pemkab Buleleng masih tahap penyelidikan.

” Kami tentu selaku instansi Polri dalam menangani kasus ini tetap memegang profesionalisme dan Proporsional dengan melakukan langkah sesuai prosedur yang ada .

Dan tahapan atas langkah kami masih diproses penyelidikan belum tahapan penyidikan ” ujar
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.,pada media saat dihubungi via seluler wartawan media ini,Senin (19/8).

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *