Pemkab Dan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Lantik 21 PPATS, Tekankan Kinerja Profesionalisme dan Integritas

SUKABUMI – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya kinerja profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Ismawan, usai pelantikan 21 PPAT 14-1-2026 d pendopo Sukabumi yang akan bertugas melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangan nya Wendi kepada media Tipikorinvestigasi.com bahwa PPAT merupakan mitra strategis sekaligus kepanjangan tangan ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang kuat antara PPAT dan BPN menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
PPAT itu mitra BPN.Kita sama-sama melayani masyarakat, sehingga profesionalisme dan integritas harus dijaga,” tegas Wendi.
Masih dengan Wendi, Selain dituntut bekerja profesional, para PPAT yang baru dilantik juga diingatkan untuk menjaga kualitas produk hukum berupa akta yang dibuat. Setiap akta harus disusun sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari maupun memicu sengketa pertanahan.ucap nya.
Menurut Wendi,Kita harus menjaga kondusifitas. Produk-produk yang dibuat jangan sampai menimbulkan masalah atau sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Wendi menegaskan peran Majelis Pengawas PPAT (MPPD) sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur. Setiap pelanggaran akan diperiksa dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Wendi juga mengingatkan bahwa persoalan hukum sering kali muncul setelah seorang PPAT tidak lagi menjabat. Tidak jarang, PPAT dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kronologi atas proses peralihan hak tanah yang pernah ditangani nya.
“Biasanya setelah tidak menjabat, ada panggilan-panggilan. Maka dari itu, kode etik harus dijaga betul sejak awal,” tegas Wendi.
Khusus bagi PPAT Sementara (PPATS), ditegaskan bahwa wilayah kerja dibatasi hanya dalam satu kecamatan. Selain itu, kewajiban menjaga kerahasiaan protokol dan akta menjadi hal mutlak, termasuk informasi terkait program-program pertanahan yang belum resmi dikeluarkan.
Wendi sebagai kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi berharap para PPAT yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, ucap nya. (Array)



