PEMERINTAHAN

Pemkab Balangan Komitmen Bentuk Desa Anti-maladministrasi

BALANGAN – Muara dari korupsi adalah maladministrasi. Kalau korupsi, pasti ada maladministrasi, sebaliknya, kalau maladministrasi, belum tentu korupsi. Tugas Ombudsman RI adalah pada fase awal, dari sisi pencegahannya, agar tidak terjadi korupsi atau maladministrasi, dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan pelayanan publik, untuk mencegah potensi maladministrasi. Termasuk di desa yang merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah, saat menyampaikan pemaparan mengenai pentingnya membangun Desa Anti-maladministrasi di hadapan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) Kabupaten Balangan serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, pada Kamis (16/01) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.

“Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan publik tersebut. Ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Firhansyah.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Firhan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menempatkan petugas pengelola pengaduan yang kompeten. Oleh karenanya, maka aparatur desa perlu mempunyai keterampilan dalam pengelolaan pengaduan.

“Desa Anti-maladministrasi merupakan program yang diinisiasi oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan pendampingan agar desa-desa melengkapi Standar Pelayanan dan memperbaiki tata kelola pengaduannya,” terang Firhan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari DP3APPKBPM Kabupaten Balangan Amirul, menyambut baik rencana program pembentukan Desa Anti-maladministrasi di Kabupaten Balangan.

“Kami menyambut baik program ini, karena sesuai dengan Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam mewujudkan desa membangun, membangun desa,” sahutnya

“Di Balangan, terdapat 154 desa. Maka Pemerintah Kabupaten Balangan sangat senang, karena dari Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan turut juga melakukan pendampingan terhadap desa. Sehingga ke depan, diharapkan desa-desa di Kabupaten Balangan, dapat memberikan pelayanan yang baik serta memuaskan masyarakat,” terangnya.

“Selanjutnya, kami akan mengusulkan dua desa yang ada di Kabupaten Balangan untuk ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi dan kami akan terus berkoordinasi dengan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan,” tutupnya. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *