TOP NEWS

Pembangunan GOM di Kec Rancabungur Diduga Berada di Area Fasos/Fasum dan Garis Sempadan Setu Cibaju

BOGOR – Pembangunan Gelanggang Olahraga Mini (GOM) di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berada di Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) Perumahan Ambara Desa Rancabungur, dan berada di garis sempadan Setu Cibaju, Desa Rancabungur.

Hasil pantauan awak media ini di lapangan pada Rabu siang (22/10/25) itu menunjukan hal tersebut berada di area fasilitas sosial/fasilitas umum Perumahan Ambara. Pada area tersebut terdapat masjid, dan terdapat Setu Cibaju untuk menampung air hujan.

Jarak antara Setu dengan bangunan sekitar lima meter. Padahal, jika mengacu pada aturan yang berlaku tentang garis sempadan Setu jaraknya mencapai puluhan meter dari tepi Setu tersebut.

Tidak jelas maksud pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi Setu Cibaju. Yang pasti menjadi sebuah pertanyaan besar maksud dari semua itu, karena diduga kuat  melanggar peraturan untuk itu.

Terkait adanya pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi Setu Cibaju dibenarkan oleh Sekretaris Camat, Kecamatan Rancabungur, Nana Hernawan, mewakili Camat, Dita Aprilia yang saat itu tidak di tempat.

“Benar pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi danau, kan di situ telah terbangun masjid dan view nya bagus ada pemandangan danau,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (22/10/25) di ruangannya, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

“Dalam pembangunan GOM tersebut melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kabupaten Bogor,” tambah Nanan.

Saat ditanya bahwa pada pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi Setu tersebut diduga kuat tidak sesuai peraturan perundangan, Sekcam Nanan mempersilahkan awak media ini menemui DPKPP dan Dispora untuk jelasnya.

Menurut Nanan terdapat deviasi 35 persen pada pembangunan GOM tersebut, tapi biasanya hal itu tetap akan selesai pada waktunya, karena akan dikebut dalam pembangunannya.

Sejauhmana kebenarannya, Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu malam (22/10/25) tidak menjawab.

Sebagaimana diketahui Pembangunan GOM dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Dika Karya Utama, dan bertindak sebagai Konsutan Pengawas adalah PT. Ramu Prima Persada.

Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dimulai tanggal 11 Agustusw 2025 dan berakhir tanggal 09 Desember 2025, dibiayai dari Dana APBD Kabupaten Bogor TA 2025 sebesar Rp18,028 miliar.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *