PEMERINTAHAN

Pejabat UPTD Di Jabar Ijinkan Kampanye TKD Di Sarana & Prasarana Publik, Apakah Sesuai Aturan?

BOGOR – Kabar terkini soal kampanye didaerah oleh TKD ( Tim Kampanye Daerah) menarik disimak ,benarkah kampanye boleh mengunakan tempat berupa sarana dan prasaran publik yang didanai atau dibiayai dari APBD atau APBN?.

Dugaan adanya oknum pejabat di Jabar yang tidak netral selaku ASN dalam menjalankan aturan hukum yang ada dalam pemerintah mulai terkuat ketika adanya surat berkop surat formal tertanggal ,6 Februari 2024 No.69/PUR/ 05.01/Sundawapan,Sifat penting ,Jawaban surat permohonan ijin kegiatan kampanye yang ditanda tangani pejabat UPTD inisial HW.

Setelah dikonfirmasi Jumat (9/2) ketua panitia TKD , menjelaskan bahwa kegiatan telah diberikan ijin oleh pengelola ditempat tersebut .

” Merujuk kepada perijinan Pihak pengelola memberikan ijin waktu tersebut.

nanti saya coba tanyakan” tulis ketua TKD .

Ditambahkan dia,selaku ketua TKD hanya memfasilitasi.

” Saya sebagai TKD Harus memfasilitasi
.Iya karena semua relawan masuk ke TKD dalam administrasi.

Saya lagi mintakan dulu surat perijinan lainnya.

nanti saya infokan” jelasnya .

Sementara itu diketahui secara aturan
Undang-Undang (UU) Nomor :20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).

Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *