Oknum Kades Diduga Jual Lahan Milik Warga Tanpa Persetujuan Ahli Waris Di Cigombong

BOGOR – Sepandai- pandainya menyimpan Bangkai akan tercium juga.
Kabar adanya lahan tanah yang dijual oleh oknum kades diwilayah kecamatan Cigombong mulai terendus.
Bahkan cara atau modus yang dilakukan cukup rapi hingga bertahun- tahun belum terungkap pihak aparat hukum.
Sumber berita mengirimkan informasi pada kantor redaksi media hal adanya dugaan penjualan lahan sepihak atas nama almarhum Haji.HR melalui orang yang dipercaya mengarap lahanya berinisial UJG.
Dimana pertama kali pengarap lahan berinisial menjual lahan milik Haji HR kepada kades insial SHD.
Kemudian SHD menjual kembali lahan milik Haji HR kepada seseorang wanita yang mau membayar dan membelinya.
Belakangan diketahui pula almarhum memiliki seorang anak pula inisial BY yang tidak diberitahu dan tidak juga terlibat dalam proses jual belinya.
Sementara itu dari sumber diketuai pula luasan atas hamparan lahan yang diduga dijual oleh pengarap lahan kepada oknum kades ini berupa lahan milik semua 7.200 meter persegi dan lahan garapan dengan luas sekitar 8 hektaran.
Adapun harga saat itu ketika dijual untuk lahan milik seharga Rp.100.000 permeter persegi seluas 7.200 meter persegi dan Untuk oper alih garapan seluas 8 Hektaran dengan harga permeter Rp.10.00O,-.
Atas informasi yang didapatkan media telah dikonfirmasi kades ini namun hingga berita dimuat pihak kades tidak juga memberikan jawaban.
( Red03)