Oknum BPN Kabupaten Bogor Diduga Ambil Uang Pemohon Belasan Juta Pindah Ke Ciamis

BOGOR – Ulah dan perbuatan oknum ASN dari kabupaten Bogor ini tentunya patut ditindak lanjuti dalam proses hukum.
Selain merendahkan Marwah lembaga dan kantor BPN tentu secara prosedural biaya atau uang yang diterima dari pemohon tidak sesuait aturan hukum yang ditengarai berpotensi menyalahgunakan kewenangan selaku abdi negara.
Dimana jelas pada Pasal yang mengatur tentang gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara (PNS) adalah Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001:
Setiap gratifikasi yang diberikan kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
PNS yang terbukti menerima gratifikasi ilegal dapat dipidana dengan:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
Salah satu pemohon ,Sori Harhap pada media menceritakan kejadian yang menimpanya hingga uang yang diserahkan tak jelas hingga kini,Senin (18/11).
” Ya itu dulu pegawai BPN Kabupaten Bogor dan berdinas disana.
Saat pemohona berkas dia meminta biaya hingga Rp.17,5 Juta dan itu saya berikan padanya agar proses surat tanah lancar.
Namun hingga kini tidak juga surat dari pemohon yang dikuasakan pada saya terbit .
Bahkan juga ditelrpon tidak diangkat terkesan kabur tanpa taggungjawab” ujar Sori Harhap.
Ditambahkan dia,i inisial pegawai BPN itu S yang kini pindah ke BPN Ciamis.
” Dia kini pindah tugas ke BPN Ciamis coba konfirmasi saja pak.
Saya minta akan oknum seperti ini sesuai arahan menteri ATR/ BPN yang baru harus ditindak .
Bahkan jelas ini terjadi pada saya dan dia saat ini pindah ke BPN Ciamis.
Dulu saat saya kenal waktu dia sebelumnya bertugas di BPN kabupaten Bogor pak” tegas Sori Harahap kesal.
Sementara itu LSM ARMI ,melalui Sekjen Gustapol Maher merespon agar oknum BPN ini diproses hukum.
” Jelas ini selain terindikasi adanya praktek pungli yaitu pungutan oleh oknum ASN secara pribadi .
Maka bisa saja nantinya dikenakan pasal pemberataan seperti pasal suap menyuap dalam jabatan atau statusnya selaku ASN hingga bisa dipenjarakan maksimal 20 tahun penjara.
Kami juga akan berkordinasi dengan pengurus LSM kami di Ciamis agar kebenaran oknum ASN inisial S ini segera diproses verbal karena mencoreng Kementrian ATR/ BPN .
Atas keluhan dari pemohon saudara Sori Harhap juga bisa kejadian ini dilaporkan pada pihak Kementrian pusat untuk diproses dalam statusnya selaku abdi negara ” pungkas Gustapol Maher.
( Red03).



