Mulai Sedap & Wangi Skandal Pejabat Bogor Terendus Lagi ” ..Yang Gemuk Seleraku …”

BOGOR – Ingat text dan narasi iklan salah satu prodak mie tenar ditahun 90,an.
Nah kali ini ada pelesetan santer dimasyarakat Bogor “.. Yang Gemuk Seleraku..” bahkan mulai Terendus para awak media.
Apakah itu,skandal istri idaman lain bahkan pernah satu kantor tentu perlu pembenahan moral lintas sektoral sebab ini bukan perkara sepele soal integritas dan wibawa pemerintah.
” Ya tidak ada pembinaan dan karakter pada level pimpinan tentu bisa jadi dampaknya pada masyarakat luas.
Setelah viral dan menjadi momok di Bogor soal ASN dari dua insan didinas pendidikan yang diketahui dan dilabrak anak istri pertama telah tinggal satu rumah.
Bisa jadi pelajaran itu berlaku pada kasta dan level lebih tinggi misalkan para pejabat pimpinan baik OPD atau daerah.
Nah hal ini kita kaji dalam sudut pandang dan analisa keilmuan bukan soal politik atau motif lainya.
Sebab sehebat apapun pembangunan daerah tanpa moralitas dan integritas maka percuma bisa menjadi wujud dan sosok manusia hampa dan kosong tanpa nyawa ” tegas Galai Simanupak SH pada media,Senin (12/1).
Dijelaskan dia bahwa KUHP baru telah nyata dan tegas soal hubungan dan status tanpa ikatan perkawian Syah dapat dilaporkan dan menjadi delik pidana.
“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal yang mengatur soal larangan untuk melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah. Nah, ini di Pasal 402 dan 403 KUHP yang baru.
Larangan tersebut berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
Jika seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah, ini tidak boleh dan tentu itu akan menimbulkan konflik sosial dan hukum” paparnya.
“Masa kita ingin membiarkan, misalnya, ada seorang istri yang masih sah terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain? .
Ini kan tidak bisa dan
melanggar ketentuan.
Dalam KUHP lama, pengaturan serupa telah diatur dalam Pasal 279 KUHP yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Itu bukan hal yang baru dan Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun lalu.
Adapun Pasal 402 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah, baik dari dirinya maupun dari pihak lain.
Pasal 402 menyatakan; (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun “jelas dia.
( Red03)



