MOTOR HASIL RANMOR, POLRES SUKABUMI KEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA

Petugas Unit Ranmor, menyerahkan kendaraan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya di Mapolres Sukabumi. (Jumat/3/3/2023). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Komitmen Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dikembalikan kepada pemiliknya dalam rilis akhirnya beberapa waktu yang lalu.
Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam buatan tahun 2021, bernomor polisi F 4798 TAC kepada perwakilan keluarga pemilik dari kendaraan Kamis malam (02/03) di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kendaraan sepeda motor yang diserahkan kepada pemiliknya disertakan bukti surat kepemilikan kendaraan (BPKB), atas nama saudari Riah Tarbiyah, beralamat di Kampung Babakan Cirumput, RT 001/007, Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi.
“Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya ini, sebagai wujud nyata komitmen Kapolres Sukabumi dalam membantu masyarakat, “Kata Maruly kepada awak media, Jumat (03/02).
Maruly menyebutkan, diketahui keberadaan sepeda motor yang diserahkan kepada perwakilan pemilik, dilaporkan telah hilang dicuri pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, dirumah korban.
“Untuk penyerahan kendaraan gratis tidak ada pungutan biaya,”Sebutnya.
Maruly menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan terutama sepeda motor, silahkan menghubungi petugas Satuan Reskrim dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah. (Iqbal. S. Achmad)



