JUSTICIA

MOTIF ASMARA, JANDA CANTIK DIBUNUH

SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita status janda
di Kecamatan Cibadak. Senin (16/05/2022)

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kapolsek Cibadak Kompol Maryono didampingi Kanit Reskrim AKP Madun, menyampaikan melalui press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Polisi berhasil mengungkap Identitas pelaku berdasarkan beberapa keterangan saksi yang di peroleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku berinisial RR Alias ADEN (30 tahun) yang beralamat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

“Identitas pelaku dapat di ungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang di peroleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi, “Kata AKP I Putu Asti Hermawan Santosa kepada media.

Dijelaskan olehnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi pada hari Senin (16/05/2022), pelaku ditangkap sekitar Gunung Walat, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB ketika akan mengarah menuju Gunung Walat “Bebernya.

Disebutkan pula, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang gunakan menusukan korban. Selain itu, terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran untuk menghindari pengejaran Polisi.

“Barang bukti sebilah pisau yang di pergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran, “Sebutnya.

Sementara motif terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan. Tetapi korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meningal dunia.

“Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan ini berlatar belakang asmara dimana pelaku tidak terima atas perlakuan korban yang memilih kembali rujuk dengan suami korban setelah menjalin hubungan asmara dengannya selama 4 bulan, “Paparnya.

Pelaku dijerat pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kejadian menimpa korban bernama SITI UMI KULSUM (33 tahun) yang mengalami luka akibat benda tajam beberapa bagian, korban sempat di larikan ke RSU Sekarwangi namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada jumat beberapa hari lalu tanggal (13/05/2022) Sekitar Pukul 20.30 WIB. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *