TOP NEWS

Modus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri atau Kejari Lubuklinggau menetapkan lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020.

Kelimanya yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan ada pun modus para tersangka menggunakan anggaran hibah tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

“Mereka ini melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan nominal anggaran yang mereka bayarkan,” ungkapnya Yuriza saat dikonfirmasi.

Kemudian laporan pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp 9,2 Miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.

Kemudian perkara ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi akhirnya perkara dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setelah naik tingkat penyidikan dan pemanggilan para saksi, perkara ini pun dilakukan ekspos ke BPKP Perwakilan Sumsel, sebagai tindak lanjutnya BPKP perwakilan Sumsel pun melakukan pemeriksaan kepada para saksi Bawaslu beberapa waktu lalu.

Hasilnya berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam penyimpangan dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 2,514 Miliar.

“Salah satunya yang paling viral kemarin adalah dana publikasi media, setiap pemberitaan media yang terbit terkait kegiatan Bawaslu di buat SPJ oleh mereka (Bawaslu) seolah -olah dicairkan,” ungkapnya.

Namun, pada fakta di lapangan dana yang mereka cairkan tersebut tidak pernah diberikan kepada media yang bersangkutan, bahkan beberapa media yang bersangkutan seperti Tribunsumsel.Com pun tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.

“Intinya mereka buat SPJ sendiri uangnya mereka ambil, dalam laporannya uang itu telah mereka (Bawaslu) bayarkan.”

“Kemarin beberapa media sudah kita minta klarifikasinya dan menyatakan memang benar tidak ada pencairan,” ujarnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *