Merasa Dirugikan Pada Pengurusan Surat Tanah Ratusan Juta, Yunadi Lapor ke APH

BOGOR – Merasa dirugikan pada pengurusan Sertifikat, Yunus Tarnadi melaporkan kasusnya ke yang berwajib. Bukti telah terjadi pelaporan tersebut terungkap pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1706/IX2025/PKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
“Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi atas diri saya di Jl. Bomang, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat,” ujarnya, Minggu (12/10/25) melalui telepon selulernya.
Menurut pelapor/korban, pada awalnya ia hendak mengurus surat girik miliknya untuk dijadikan sertifikat. Kemudian meminta bantuan pada seorang saksi. Saksi lalu menyanggupinya untuk mengurusnya dan meminta sejumlah uang guna pengurusan sertifikat dimaksud.

Kata korban, dirinya lalu menyerahkan sejumlah uang secara bertahap total Rp314 juta dengan perincian secara transfer sebesar Rp46 juta dan secara tunai/bertahap sebesar total Rp268 juta. Uang diserahkan kepada saksi lainya, namun sampai saat ini diketahui pembuatan sertifikat tidak jelas. Bahkan setelah dicek ke BPN tidak ada proses pengurusan sama sekali.
“Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan terlapor ketika ditanyakan perihal tersebut selalu mengulur-ulur waktu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp314 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polres Metro Depok guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Terkait adanya laporan tersebut, Polres Metro Depok telah menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor 5068/IX/RES.1.11/2025 Satreskrim, tanggal 26 Septermber 2025. Rujukan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Lidik/4880/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 26 September 2025.
“Bahwa laporan tentang dugaan terjadinya tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan April 2018 di Jl. Bomang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan terlapor Dalam Lidik, telah ditangani oleh Unit II/Harda,” ucap PS Wakasat AKP Irman Saputra Selaku Penyidik sebagaimana tertulis pada suratnya itu.
Menurut AKP Irman, sehubungan dengan rujukan di atas, Unit II/Harda Polres Metro Depok Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana dilaporkan Sdr Yunus.
“Sedang dilakukan penyelidikan hal itu dapat dilihat pada Surat Nomor B/9015/RES.1.11/2025/Satreskrim, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 26 September 2025 yang ditujukan kepada Sdr Yunus Tarnadi. Yunus diminta hadir menemui Penyidik terkait perkara tersebut dengan membawa dokumen dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Irman.
Sementara masih menurut Yunus, bidang tanah yang dimintakan untuk diurus sertifikatnya, merupakan tanah milik ada Girik C No. 300 Persil 74 dengan luas 22.140 meter persegi (m2), terletak di Kp. Karet RT 001 RW 008, Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Ahp)



