RAGAM

MENAKAR JASA RENTENIR DAN KESELARASAN UNDANG – UNDANG JASA KEUANGAN

Labuha, Halmahera Selatan Maluku Utara – Bengsan Thendean atau sering di sapa Ko Boy berbagi cara sukses dalam Mengelolah Sistem Jasa Keuangan, Hal ini dilakukan tidak lain dalam rangka turut terlibat membangun Halmahera – Selatan di Bidang Jasa Keuangan.

“Menurutnya Kebiasaan Pinjam meminjam Uang bukanlah hal baru dalam Masyarakat kita, tidak hanya Pinjaman Lansung dari setiap Pengusaha, di era modern saat ini jauh berkembang lagi semisal di Media sosial yang lagi tren saat ini yakni Pinjaman Uang Online.

“Kalau kita mengacu pada Ketentuan Hukum tidak ada Larangan, bahkan hal ini di jamin oleh Undang – Undang sebagaimana di atur dan dijamin dalam Ketentuan Kitab Undang Hukum Perdata yang Termaktub pada pasal 1754 KUHPerdata :
“Pinjam pakai habis adalah suatu Perjanjian, yang menentukan Pihak Pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak Kedua itu dapat mengembalikan dengan syarat bahwa pihak Kedua itu dapat
Mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Pemberian Bunga sendiri dalam hal Pinjam meminjam Uang juga di jamin dalam Ketentuan pasal 1765 KUHPERDATA :

“Untuk Peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian di perbolekan membuat syarat bahwa itu akan di bayar bunga.

Jadi tidaklah benar sebagaimana tudingan sebagai Rentenir yang di lansir oleh salah satu Media online Kabar Daerah.com.
Bahwasanya saya; menguras Dana Masyarakat atau mengintai Dana Desa.
“Perlu di ketahui oleh masyarakat, bahwa semua yang saya lakukan hanya untuk membantu, dan saling menghidupkan satu sama lain. sebut saja tiga Dimensi Kehidupan yang saling berkaitan dan saling menguntungkan, yakni antara Pemerintah, Masyarakat dan Pengusaha itu sendiri.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa; selama ini saya tidak perna meminta para Kepala Desa atau siapa saja untuk datang meminjam Uang pada saya, sudah berulang kali saya tegaskan! Kepada para Kepala Desa agar meminjam Dana ke Jasa Keuangan yang Lain seperti PerBankkan atau pihak mana saja yang mau memberikan Pinjaman Uang atau Barang. “Jadi tidaklah Benar kalau saya dibilang mengintai Dana Desa, apalagi Menguras Dana Masyarakat, sungguh kalimat yang teramat bodoh dan tidak mengenakan. “Ujar Ko Boy. (JOY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *