Memalukan, Sekda Kota Bogor Surati Pemilik Pom Bensin Soal Lahan Asset Tak Digubris ?

BOGOR – Pengelolaan lahan dan asset milik Pemkot Bogor rupanya masih menyimpan misteri dan polemik.
Benarkah dari beberapa objek lahan dan tanah Pemkot Bogor itu disewakan atau telah dijual belikan hingga pemilik salah satu Pom Bensin tidak mengubris surat dari Sekda Kota Bogor untuk melakukan upaya pengosongan lahan padahal surat 3 tahun surat dilayangkan.

Komentar dari aktifis Kota Bogor M.Fajar Cahyana ,Kamis (14/12) hal ini amat memalukan dan telah pula mencedarai marwah pemerintah apalagi telah disurati secara formil oleh Sekda.
” Ini bukan perkara biasa tapi harus disikapi serius oleh pihak Hukum juga .
Apakah benar objek lahan tersebut masih milik Pemkot Bogor atau memang sudah berganti kepemilikan saat ini.
Jangan sampai asset lahan berupa tanah di Kota Bogor dalam pengelolaan dan inventarisasinya amburadul hingga amat rentan terjadi konflik of interset pihak tertentu bahkan muncul Dugaan adanya praktek yang pula dapat merugikan negara atau pemerintah” Ujar M.Fajar Cahyana .
“Negara ini adalah negara hukum.
Ada azas taat dan Tertib Hukum ,maka tentu jika sudah 3 tahun tidak juga lahan pomkot diserahkan atau dikosongkan tentu ada delik Hukum yang dapat dikenal atau sanski.
Karena sudah 3 tahun disurati Sekda tak digubris maka
Perbuatan tindak pidana menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang – undang Nomor 51/Prp/1960 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa; Memakai tanah; tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” Ujar M.Fajar Cahyana.
Selain itu juga bagi unsur penyelenggara daerah yang mengabaikan atau pula melakukan pembiran terjadi hal pun dapat pula dilaporkan .
‘Pengaturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d serta Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi segenap ASN yang menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, aturan tersebut juga menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama bagi segenap ASN yang mematuhi regulasi yang ada” tegasnya.
Dalam petikan surat yang ditandatangani Sekda itu,diberikan waktu ultimatum 30 hari sejak surat dikirim tertanggal 25 Nopember 2020 namun hingga kini tak digubris bahkan surat resmi ini telah diberi nomer resmi atau nota dinas No.591/UU 75-BKAD sebagai susulan dari surat pertama bulan maret yang juga diabaikan .
( Red03)