RAGAM

Mediasi Perselisihan Antara Karyawan dan Pihak Perusahaan Tidak Membuahkan Hasil, Erwin : Tupoksi Kami Hanya Sebatas Ini

Tulang Bawang Barat – Upaya mediasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait perselisihan antara ke lima karyawan PT Komering Jaya Perdana (KJP) terhadap pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu berawal lantaran adanya dugaan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) lima karyawan PT KJP secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di bidang pembelian hasil bumi berupa getah karet tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya dugaan itu mencuat lantaran lima karyawan yang bertugas di bagian keamanan (Scurity) itu dituding telah melakukan pelanggaran berat sehingga terancam dimutasi kerja keluar daerah serta penempatan yang tidak sesuai dengan skill (Basic) karyawannya.
Saat dikonfirmasi Awak media ini, salah satu karyawan yang mengalami kejadian itu mengatakan, dirinya merasa telah mendapatkan ancam yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja lantaran pihak perusahaan disinyalir menggunakan landasan yang tidak dibenarkan kejadiannya (Hoax).
“Kami mau dipecat secara perlahan dengan cara kami dimutasi kerja keluar daerah dan ditempatkan di bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan skill kami. Jadi kalo kami Tidak mau pindah ya kami disuruh mengundurkan diri suapaya Tidak ada pesangon, pinter bener kan cara mereka (Perusahan) memberhentikan kami. Yang bilang kami udah dapat surat teguran sampai tiga kali itu bohong kami Tidak pernah Terima teguran baik secara tulisan maupun secara lisan ada teguran, yang ada malah penghargaan yang kami terima karena kami dinilai kerja nya bagus. Kalau kami benar sudah tiga kali dapat surat teguran kenapa kami tidak dipecat saja,” ujar Rustam yang diamini keempat rekannya.
Lanjut Rustam, sebelumnya pihak DPRD Tubaba sempat menyoroti permasalahan ini. Namun, sampai saat ini pihaknya maupun perusahaan belum menerima panggilan rapat dengar pendapat (Hearing) yang dijanjikan Yantoni selaku Ketua Komisi I DPRD Tubaba beberapa waktu lalu.
“Katanya mau hering di kantor DPRD tapi sampai sekarang belum juga diundang undang oleh anggota dewan. Kami ini sekarang kebingungan mau minta keadilan dengan siapa lagi dalam masalah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Sekertaris Disnakertrans Tubaba, Erwin, mewakili Kadis, Gustami, mengatakan, Tugas dan Fungsi (Tupoksi) pihaknya hanyalah sebatas upaya mediasi. Namun, dia menyarankan kelima satpam itu agar melayangkan surat tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Lampung.
“Tupoksi kami hanya sebatas mediasi saja, jadi kami sarankan kelima karyawan tersebut agar melapor saja, ” tandasnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum memberikan Tanggapan.Bagaimana akan nasib kelima karyawan Tersebut???, simak kelanjutan Berita nya di Tipikor Berikut nya.(Tamrin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *