Mabes POLRI Bongkar Sindikat Obat Berbahaya Golongan G ” Selarong- Cisarua” Puncak
BOGOR – Ada hal aneh dan janggal ketika bisnis obat yang amat membahayakan jenis dan golongan G,marak diwilayah hukum Polres Bogor.
Adanya fakta ini tentu menjadi pertanyaan publik karena dampak atas obat dirasakan pada generasi muda hingga dewasa dimana kecendrungan atas obat ini menimbulkan gejala keresehan sosial hingga kriminalitas.
Hasil pantauan tim investigasi gabungan media dan LSM yakni BAI ( Badan Advokasi Indonesia ) dan LSM KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ),pada Jumat (17/3) ternyata warung obat tersebut hanya satu yang ditutup dikawasan puncak dari puluhan warung yang ada.
Sumber terpercaya memberikan informasi penting atas bisnis haram ini seolah tersistem dan memiliki jaringan mafia besar
” Iya kalau mau sikat, sikapin semua yang itu juga.
Yang kemarin itu yang pada ditulis kan wilayah ciawi masuknya, yaitu masuk wilayah Gadog Pandan Sari,dan sejak pada ditulis media warung obat itu sampai sekarang tutup” tulis dia.
Sementara menurut dia ada hal aneh dan janggal kenapa warung obat yang lainnya tidak ditutup semua padahal masih satu bos yang sama.
” Yang masih pada buka itu dari mulai selarong tuh,sampai cisarua” tambah sumber.
Sementara itu BAI DPC Kabupaten Bogor,Syamsul Bahri meminta pihak mabes Polri turun tangan atas fenomena praktek jual beli obat yang membahayakan ini karena terindikasi ada lingkaran mafia dan baking oknum tertentu.
” Kita jadikan negara ini negara hukum ,dan semua sama Dimata hukum.
Kami meminta mabes POLRI turun tangan kewilayah hukum Polres Bogor dan menindak adanya sindikat dibalik dugaan penjualan bebas warung obat jenis G.
Anehnya kenapa setelah satu warung ditutup ada warung obat yang lain dibiarkan ada apa ini.Apa karena adanya dugaan setoran oleh bos warung Obat tersebut pada oknum tertentu yang melemahkan fungsi dan penrgakan hukum” ujar bung Syamsul.
” Ada ancaman atas tindakan atau perbuatan hukum penjualan obat ilegal ini,obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila jelas dan nyata warung tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, maka hal itu melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”tegas dia.
Selain itu ada pasal lainnya,kata Syamsul .
“Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” paparnya.( Red03)