RAGAM

LSM BARETA INDONESIA Geram Terkait Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis RS Hermina Sukabumi

Miris Kondisi pasien M.Rizky Mahardi di rumah kediaman

SUKABUMI – Kode Etik Dokter terhadap pasien adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang mengikat Dokter dalam praktek kedokteran.

Kode etik ini menekankan pada kewajiban dokter untuk memberikan
-pelayanan terbaik
-Menjaga kerahasian informasi pasien.
-Menghormati ekonomi pasien.
-Menjaga keadilan dalam pelayanan kesehatan.
1.Prinsip-prinsip Utama Kode etik dokter terhadap pasien Otomi:
Menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan pengobatan dan perawatan kesehatan pasien
2.Kebaikan (Beneficence) Mengutamakan tindakan yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pasien
3, Tidak Merugikan (Non-maleficence) Menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atau memperburuk kondisi pasien.
4.Keadilan Memastikan bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan tidak diskriminatif Mengingat ini Negara hukum.

Djunaidi Tanjung Selaku Ketua Umum DPP Bareta Indonesia

Djunaidi Tanjung Selaku Ketua Umum DPP Bareta Indonesia Yang konsen bergerak di bidang sosial, bencana dan Kemanusiaan menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kelalaian pelayanan medis terhadap pasien ananda Muhammad Rizky Mahardi (16 tahun), santri yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan sempat dirawat di RS Hermina Sukabumi.

Kronologi nya, Selama ini Pasien di rawat di RS HERMINA dari tanggal 27-5-2025 sampai 6-6-2025 selama 11 hari (8 hari di ICU dan 3 hari di ruang inap).

Sangat Miris sekali Akan tetapi pasien di pulangkan dalam keadaan kondisi belum sangat stabil dan keadaan masih menggunakan alat bantu napas tanpa pemulihan yang optimal ucap tanjung.

Dalam Pemulangan pasien ini diduga RS HERMINA tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan medis yang obyektif dan mengabaikan hak pasien atas pelayanan maksimal sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 dan prinsip pelayanan BPJS Kesehatan.

Ini dapat diajukan upaya-upaya hukum dan Saran Hukum:

  1. Manajemen RS Hermina Sukabumi di minta memberikan klarifikasi medis resmi dan transparan.
  2. Dinas Kesehatan Sukabumi diminta segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran standar pelayanan.
  3. BPJS dan Jasa Raharja diharapkan menjamin hak pasien secara utuh.

Langkah Advokasi yang dapat di siapkan:
Permintaan salinan lengkap rekam medis.

Pengajuan surat keberatan resmi ke rumah sakit.

Pengaduan ke Ombudsman RI dan Dinas Kesehatan.

Koordinasi dengan BPJS untuk audit pelayanan.

Bila perlu dapat menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Untuk mengingatkan bahwa setiap pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi dan profesional, tanpa diskriminasi,tegas Tanjung.

Keluarga pasien berharap bantuan dari pemerintah kabupaten Sukabumi.(Array)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *