PENDIDIKAN

Laporkan!, Penahanan Ijazah Bisa Dijerat Hukum

BOGOR – Fakta adanya peristiwa yang terindikasi pelanggaran yang dianggap biasa dan terjadi dilingkup pendidikan khususnya SMA seakan menohok publik.

Komentar divisi Rekrutmen & Pengalangan Massa Forum Kajian TARUNA juga Ketua LSM ARMI ( analisa riset dan monitoring Indonesia) bung Geno Benghol bahwa atas fakta adanya informasi penahanan Ijazah disekolah Menengah atas tersebut telah melanggar aturan pendidikan.

” Ini aksi dan tindakan tak berperi kemanusian ,berkeadilan dan tidak beradab.

Padahal lembaga pendidikan itu membentuk manusia yang berkeadaban dan berakhlak mulia.

Kenapa itu tahunan tejadi dan dibiarkan baru tahun ini ramai diserahkan kepada masyarakat atau siswa didik yang telah lulus

Justru ini adalah fakta hukum yang ada dan nyata artinya telah terjadi unsur perbuatan melawan aturan hukum .

Karena itu kepala sekolah yang menahan dan baru memberikan ijazah siswa agar dipanggil dan dilaporkan secara verbal untuk dimintai keterangan didepan hukum.

Karena ada aturan melarang tapi dibiarkan bahkan dianggap biasa .

Dimana jelas dan terang sesuai aturan bahwa
Sekolah yang menahan ijazah bisa dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana.

Hal ini karena penahanan ijazah melanggar hak dasar pendidikan yang dijamin oleh UUD 45.

Dalam aturan penjelasan Yakni Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 melarang sekolah untuk menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran” tegas Bung Geno Benghol.

Daun hal dia menyatakan ini aneh dan janggal.

‘Jadi aturan pelarangan penahanan Ijazah itu sudah lama sejak tahun 2022.

Nah jika interval atau jeda dari tahun larangan peraturan Sekjen Permendikbudristek itu hingga 2024 masih ada dan dilanggar para kepala sekolah maka mereka telah nyata adanya unsur perbuatan hukumnya.

Tapi mengapa ini terjadi disekolah dan mengapa pula baru tahun ini terungkap pada publik dengan adanya surat edaran dari kantor Disdik Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan ijazah yang ditahan semua sekolah se-Jabar.

Bahkan adanya pengumuman sekolah SMAN dibilangan kawasan Ciawi via status WhatsApp untuk segera mengambil ijazah disekolah paling lambat tanggal 3 Februari dan pihak lulusan yang lambat mengambil akan diserahkan berkas ijazah ke KCD” papar dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *