JUSTICIA

Lakukan Penganiayaan Berulang Kali Pada Pacar, Terduga Pelaku Umam MD Dipolisikan

BOGOR – Lantaran selalu menganiaya sang kekasih, terduga pelaku penganiayaan, warga Kota Bogor, Jawa Barat, Umam Muamar Dawil (UMD), atas perbuatan tidak pidana pencurian dan kekearasan dengan ancaman pembunuhan kepada keluarga korban, dilaporkan ke Polres 822, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  
Adalah sang kekasih, Tiana Wardani (20), yang telah melaporkan terduga pelaku penganiayaan UMD ke pihak yang berwajib. Bukti telah terdapat Laporan Polisi (LP) hal tersebut dapat dilihat pada No. Pol : STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

“Penganiayaan pertama kali terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024, dengan cara mencekik leher, pemukulan, pemaksaan minum minuman keras. Penganiayaan terjadi di kosan saya di Desa Sanjak, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2024).

“Penganiayaan kedua terjadi pada tanggal 1 September 2024, pukul 04.00 dini hari. Dan penganiayaan ketiga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, berupa pemukulan, penyiraman air disertai penyiksaan pisik. Ditelanjangi dan dikeluarkan dari kamar hotel dengan maksud untuk dipermalukan disertai ancaman akan dipermalukan dimedia sosial,” imbuh Tiana yang didampingi pengacaranya, Krisna Dinata.

Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan Umam, ternyata tidak berhenti sampai disitu, pada bulan November 2024, terjadi lagi penganiayaan yang ke empat, berupa mencekik leher dan pencubitan pisik. Pada tanggal 5 Desember 2024, terjadi kembali penganiayaan yang kelima, berupa pencekikan leher.

Selain pencekikan leher, kata Tiana, pelaku penganiayaan dengan sengaja mencelakan dirinya dan dengan niat mengancam jiwanya. Peristiwa tersebut terjadi di Km 17, Jalan Tol Jagorawi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat dianiaya, datang petugas dari PT. Jasa Marga yang sedang patrol memberikan bantuan.

“Saya dipindahkan ke mobil PT, Jasa Marga , tapi Umam ikut masuk ke mobil dan melakukan pencekikan sekali lagi sampai saya tidak bisa bernafas. Di KM 17 tersebut sempat terjadi kecelakan tunggal yang disebabkan oleh pelaku (umam-red). Lalu saya diantar pulang oleh Polisi Jalan Raya (PJR) sampai pintu Tol Citeureup,” tandasnya.

Atas dasar telah terjadi penganiayaan tersebut, kata Penasehat Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata, Umam Muamar Dawil dilaporkan ke Polres 822, Kabupaten Bogor. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 362, Pasal 35 KU, Pasal 352, dan Pasal 335 KUHP.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dan penganiayaan oleh terlapor Umam Muamar Dawil terhadap korban. Terlapor telah mengambil Iphone milik korban, selain itu korban telah dicekik, dicakar di bagian leher, digigit dibagian lengan dsebelah kanan, didorong keluar dari mobil hingga terjatuh,” jelas Krisna.

Sementara menurut Kepala Unit III SPKT Polres Bogor, AIPTU H. Nopen SH, korban dan keluarganya diancam akan dibunuh oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian lengan, kaki sebelah kiri dan luka cakar dibagian leher.

“Korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp22.000.000,00,” ujar Kepala SPKT ub Kanit III, AIPTU Haten N menambahkan sebagaimana tertulis dalam LP tersebut, tanggal 05 desember 2024, pukul 13.00 WIB.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *