JUSTICIA

KPK & BPK RI Dalami Proyek Gagal Rp 40M, Wisata Puncak Milik PT Jaswita & PTPN Gunung Mas Sarat Konspirasi

BOGOR – Heboh pembongkaran wisata puncak milik PT Jaswita ,Bumd Jabar dengan kerjasama lahan milik PTP VIII Gunung Mas ,BUMN bakal menjadi momok nasional dan menohok publik.

Sebab proyek BUMD PT Jaswita tentunya bersumber dari keuangan APBD propinsi Jabar sementara pemilik lahan pun juga notabene adalah BUMN yakni PTP Gunung Mas serta yang memberikan legalitas perijinan adalah pemerintah kabupaten Bogor seakan sarat dugaan konspirasi besar di proyek tersebut yang patut pula ditengarai merugikan keuangan negara atau daerah.

Hal mendasar pada kasus ini adalah dugaan awal
bakal Jadi temuan BPKRI Wilayah Jabar dimana Biaya 40 M Modal APBD Jabar Amblas Di wahana Wisata tersebut setelah dibongkar sang Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Dibalik polemik hadirnya wahana wisata dikawasan Puncak , PT Jaswita telah menelan biaya Rp 40 M dalam membangun gedung dan sarana wahana disana bernama
Hibisc Fantasy milik BUMD Jabar PT Jaswita, dan dikelola oleh anak usahanya PT Jaswita Jaya Lestari (JLJ) bersama PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).

Tentunya pihak KPK sebagai lembaga negara anti rusah atau korupsi dan auditor BPKRI serta kejaksaan Tinggi Bandung harus pula peka akan adanya kerugian keuangan negara atau pemerintah akibat gagalnya modal yang telah dilakukan pada pembangunan wisata puncak tersebut juga sederet aturan negara yang diduga dilanggar mulai Tata ruang ,alih fungsi dan indikasi penyalah gunaan jabatan dan wewenang.

” Kami selaku elemen kontrol pemerintah meminta KPK dan BPKRI Bandung juga Kejati Bandung memeriksa dan juga melakukan audit atas adanya dugaan keuangan negara atau daerah yang timbul akibat pembangunan dari sumber APBD Jabar milik BUMD PT Jaswita senilai Rp 40 M tersebut .

Atas fakta peristiwa dan fakta dokumen yang ada jelas perlu pemanggilan dan pengukapan kasus secara penuh atas kasus ini.

Tentunya Marwah pemerintahan propinsi Jabar akan menjadi pertaruhan dikasus wisata puncak yang dikelola BUMD PT Jaswita selain sumber APBD yang telah raib akibat bangunan wisata itu dibongkar oleh Gubernur Jabar.

Statemen Pemerintah Propinsi atau Gubernur Dedi Mulyadi akan menganti biaya investasi Rp.40 M itu tidak mengugurkan unsur perbuatan hukum yang ada dan telah terjadi dipembangunan tempat wisata itu yang tentu akan menyeret pertanggung jawaban semua direksi PT Jaswita kedepan hukum baik pihak PT Jaswita dan PTPN VIII Gunung Mas juga pejabat daerah kabupaten Bogor yang memberikan perijinan .

Bahkan pendalaman dugaan unsur pidana khusus harus amat kental dan kuat dikembangkan penyidik pada pemanggilan para direksi berupa dokumen RKAP PT Jaswita dalam pembangunan wisata puncak itu dan kejelasan bisnis plan perusahaan apakah sesuai dengan kenyataan atau memang kuat unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta pelanggaran proses dan mekanismenya dari awal permohonan KSO dengan PTP VIII Gunung Mas hingga ada indikasi konflik of interest dua badan usaha negara yakni pemilik hak lahan yakni BUMN PTP VIII Gunung Mas dengan BUMD milik Jabar yaitu PT Jaswita” tegas Divisi Hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Galai SiManupak pada media.

Bahkan pihaknya telah mendapatkan dokumen atas fakta dugaan pelanggaran tersebut dalam bentuk faktual.

” Kami memiliki bukti kongkrit atas fakta yang ada dimulai dari surat putusan Pemerintah kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR No.6XX.3.2.4.2/3XX/Kpts/SP-DPUPR/2023 tentang pengesahan revisi ke 3 Rencana tapak pembangunan wisata Agro ( KBLI 93231).
Didesa Tugu Selatan ,Kopo,Citeko lingkup kecamatan Cisarua dan Desa Sukagalih,Kuta,Sukaresmi,Sukakarya,Kecamatan Megamendung.

Dimana ketahui total luasan sesuai dokumen adalah 15,46 Hektar dari dokumen ANDAL ( analisa dampak lingkungan ) PT Jaswita Lestari Jaya ,dan RKL. – RPL ( Rencana Pengelolan Lingkungan ) dan Rencana Pemantauan lingkungan hidup.

Juga adanya dokumen SK PBG pemilik gedung bangunan yakni inisial DP selaku PTPN VIII atau Mitra PT Jaswita Lestari Jaya .
Beralamat Kecamatan Lengkong Kota Bandung .

Adapun dari dokumen itu total luasan wisata dan rekreasi Hibisc Fantasy sesuai SK PBG No.PBG.320125-260320.23xx hanya seluas 4.138,95 meter persegi.

Dan luas lantai sama 4.138,95 meter persegi dengan jumlah lantai 2 serta ketinggian 40 meter.

Dan inipun telah diperkuat dengan prodak hukum lainnya yakni terbit site plan bupati Bogor No.5XX/XX/MR-DTRP/ 2010 tanggal 7 Juni 2010.

Juga pengesahan revisi site plan ke 1,SK Bupati No.5XX.3/XX/Kpts/SP-DTRP/2015 tanggal 12 Februari tahun 2015″ papar Galai SiManupak.

Disisi lain pihak
Direktur PT JLJ, Angga Kusnan,buka mulut dan dia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN atas lahan seluas 21 hektare, yang diperuntukkan sebagai area rekreasi.

Dari total lahan tersebut, hanya sekitar 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk bangunan wahana permainan.

“Adapun 15.000 meter persegi yang dimaksud bukan semuanya untuk bangunan wahana.

Lahan tersebut juga mencakup area parkir, ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, kebun, dan pohon-pohon,” kata Angga pada media.

Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap luas bangunan utama Hibisc Fantasy mencapai 15.000 meter persegi hanya untuk wahana.

Faktanya, area yang didedikasikan untuk wahana permainan jauh lebih kecil dibandingkan dengan RTH, yang lebih mendominasi kawasan tersebut.

“Informasi yang misleading (menyesatkan) di publik itu kan seolah-olah izin 4.000 meter persegi malah dibangun 15.000 meter persegi.

Padahal total bangunan hanya 4.138,95 meter persegi, mencakup jalan setapak, taman, dan lahan parkir, bukan hanya bangunan.

Terkait legalitas,semua wahana permainan di Hibisc Fantasy Puncak sudah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kecuali tiga wahana yang izinnya masih dalam proses.

“Ada tiga bangunan yang izinnya belum selesai, yaitu wahana bianglala, wahana puter-puter, dan satu lagi yang masih dalam tahap pembangunan,” ungkapnya.

Angga juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana mengubah konsep wisata tersebut menjadi wisata hutan.

Sebagai bagian dari rencana itu, Pemprov Jabar akan mengganti seluruh biaya investasi yang telah dikeluarkan, yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.

“Pak Gubernur dengan bijak menyampaikan bahwa konsep wisata akan diubah menjadi wisata hutan. Biaya investasi yang sudah masuk pun akan diganti sepenuhnya oleh pemerintah,” tutupnya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *