TOP NEWS

Korupsi Pembangunan Gedung Irna RSUD Bangkinang

Komisaris PT FJP dan Project Manager PT GUA Divonis 8 Tahun dan 7 Tahun Penjara

PEKANBARU- Abd Kadir Jailani Djumra dan Emrizal dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Keduanya divonis masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Abd Kadir Jailani Djumra merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) dan Emrizal sebagai Project Manager PT Gemilang Utama Alen (GUA). PT GUA sebagai pelaksana pembangunan, dengan meminjam bendera perusahaan lain.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan, Selasa (18/10/2022) petang. Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Abd Khadir Jaelani Djumra dan Emrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Abd Kadir Jaelani Djumra dijatuhi hukuman penjara sela 8 tahun sedangkan Emrizal penjara selama 7 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hanya saja, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Abd Kadir Jaelani Djumra membayar uang pengganti sebesar Rp2.972.539.000. Apabila satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugiam atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Dahlan.

Majelis hakim juga menyatakan 151 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan lainnnya dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 01/L.4/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan nomor : PRINT – 03/L.4/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Kendati begitu, JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Penuntut Umum pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa,” kata Bambang, Rabu (19/10/2022).

JPU dalam dakwaannya terhadap Emrizal menyebut, dugaan korupsi dilakukan Emrizal bersama-sama dengan Abd. Kadir Jaelani Djumra dan dengan saksi Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani.

Mereka bekerja sama meminjam dan menggunakan PT Gemilang Utama Alen untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00, sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kab. Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan itu.

Dalam kerja sama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian), sehingga dalam pelaksanaan fisik di lapangan.

Personel yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang Utama Alen. Di imana telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman.

Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Laporan kemajuan pekerjaan dibuat tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp 8.045.031.044,14. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *