JUSTICIA

KORBAN ASUSILA MENGADU KE HOTMAN PARIS HUTAPEA, POLRES SUKABUMI KOTA AKAN GELAR PERKARA

SUKABUMI – Viral di Media sosial, pengacara kondang, Hotman Paris Utapea, memberi keterangan seorang ibu, yang anaknya jadi korban asusilah dibawah umur oleh ayah tirinya, asal Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, dilakukan secara cermat dan profesional. Hal itu disampaikan melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore

“Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari Saudari NG, selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022, “Kata AKBP SY. Zainal Abidin melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore.

Zaenal menyebutkan, polisi menindak lanjuti laporan korban, serta didampingi petugas lembaga konseling anak.

“Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, “Paparnya.

Masih dalam pesan singkatnya, AKBP SY. Zainal Abidin juga meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut.

“Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” Terang AKBP SY. Zainal Abidin.

AKBP SY. Zainal Abidin juga menegaskan perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor, Tegasnya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *