JUSTICIA

Kolam Renang Maut di Lebak Murni Menelan Korban Jiwa Saat Pengunjung Berenang

Palembang – Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia saat berenang bukan saja terjadi di Sungai Musi Palembang. Kolam Retensi Lebak Murni di Kecamatan Sako Palembang juga pernah menelan korban jiwa.

Lantas siapakah yang harus disalahkan? Apakah Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) saat menerbitkan perizinan tidak terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan terkait dengan persyaratan administrasi perizinan? Atau apakah memang pengelola kolam renang di lebak murni sako sama sekali belum mengantongi izin?

Terkait meninggalnya dua bocah di Kolam Renang Lebak Murni Sako, Polsek Sako sudah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan penelusuran Tipikor Investigasi.Com, dua bocah diketahui meninggal dunia saat berenang di Kolam Renang Lebak Murni Kecamatan Sako Palembang pada Sabtu (18/2/2023) sore.

Sampai saat ini, masalah ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sebab, korban tenggelam saat masuk ke dalam kolam berukuran besar. Hal ini diduga karena kelalaian pengelola kolam renang.

Dua bocah itu tewas karena diduga adanya faktor kelalaian orang tua dan kelalaian pengelola kolam renang lebak murni di sako.

Dari peristiwa ini, sudah seharusnya Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lebih ketat dalam memberikan perizinan serta memperketat safety.

Jangan main-main dengan nyawa manusia. Jangan sampai tujuan berwisata ke kolam renang untuk mencari hiburan, tetapi pulang hanya tinggal nama dan membawa cerita duka, karena meninggal di kolam renang.

Dari peristiwa ini, safety pengelolaan wisata air di Kota Palembang benar-benar harus segera dievaluasi. Apakah setiap tempat wisata air di Kota Palembang khususnya yang dikelola oleh pihak swasta sudah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidand Pariwisata, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015 tentang standar usaha gelanggang renang?.

Jika tidak, maka seharusnya Pemerintah Kota Palembang segera memberikan sanksi kepada para pengelola wisata air di Kota Palembang yang belum memiliki sertifikasi maupun perizinan lengkap.

Sesuai Bab V Pasal 17 di Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2015, sanksi bisa diberikan kepada para pengusaha wisata air nakal. Yaitu dari mulai sanksi administratif teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha kolam renang, hingga sanksi pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha (TDU).

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *