KETUA BAI DPC KABUPATEN BOGOR: SALUT REAKSI & OTT KPK DIKABUPATEN BOGOR

Bogor – Komentar elemen masyarakat di Kabupaten atas OTT pada Bupati Bogor amat beragam bahkan Ketua DPC BADAN ADVOKASI INDONESIA (BAI),Kabupaten Bogor,Syamsul Bahri menyatakan salut atas kinerja KPK yang tentu tidak mudah dan menguras energi ekstra.
” Saya sebagai ketua BAI sangat mendukung penuh kinerja KPK dalam menangani tindak korupsi, dan kami BAI akan bahu- membahu dengan KPK turut mengawasi dan melaporkan tindak pidana yang berpotensi korupsi dikabupaten Bogor ini.
Ditambahkan dia,pihaknya juga turut merekam jejak bupati ini dalam Reporth Indepth program politiknya Panca Karsa dengan kenyataan yang ada.
“Good Job KPK dalam hal menangani tindak pidana korupsi, siapapun dan instansi apapun wajib menerima konsekuen hukum berupa sanski penjara apabila melakukan wanperestasi keluar jalur dari komitmen tertib hukum dan taat azas hukum pada sistem kinerja pemerintah dan negara” tegas dia.
Selain itu pria yang kritis dan tinggal dipuncak ini,akan
turut
KPK mendukung langkah KPK atas OTT dan ini tentu sebuah prestasi gemilang dalam supremasi hukum yang tidak tebang pilih bagi mereka yang mencoba- coba berniat korupsi.
“Tinggal juga tim KPK dapat mengendus praktek dan modus sistem dugaan korupsi di Kota Bogor yang tentu dinilai banyak pula hal yang hampir mirip bahkan tersistem lebih rapi ” tandas bung Syamsul panggilan ketua BAI ini.
Seperti diketahui bahwa KPK
menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Rabu hingga dilakukan pemeriksaan secara maraton.
“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Namun KPK belum merinci perkara apa yang melatari transaksi haram itu.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,
perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Ali.( Redaktur)