Kepsek & Guru Keluhkan Kewajiban Beli Kaos & Spanduk

Palembang- Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang mewajibkan kepala sekolah dan guru membeli baju kaos dan spanduk HUT PGRI dikeluhkan semua guru dan kepala sekolah di daerah ini.
Kewajiban untuk membeli baju kaos dan spanduk tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala sekolah dan guru SD, tetapi juga untuk kepala sekolah dan guru SMP. Bedanya, baju kaos yang harus dibeli seharga Rp 250 ribu, sedangkan untuk spanduk disuruh membayar Rp 150 ribu.
Untuk kepala sekolah dan guru SD serta SMP diwajibkan membeli baju kaos seharga Rp 250 ribu, sedang untuk spanduk diminta membayar dengan harga Rp 150 ribu.
Sementara itu, kepala sekolah dan guru SMP diwajibkan untuk membeli baju kaos yang harganya di patok Rp 250 ribu, sedang untuk membeli spanduk wajib membayar seharga Rp 150 ribu.
Kewajiban untuk membeli baju kaos dan spanduk tersebut dikecam keras oleh para wali murid. Apalagi, semua sekolah SD SMP diwajibkan untuk membeli baju kaos dan spanduk HUT PGRI.
“Itu sangat memberatkan guru dan kepala sekolah di sekolah kami,” kata Indra seorang wali murid dari siswi SDN 46, 1 Ilir Palembang.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Umardin warga Kecamatan Sako. “Bagaimana guru dan kepala sekolah bisa menjalankan pendidikan gratis jika untuk baju kaos dan spanduk HUT PGRI saja harganya sudah sangat tinggi,” kata Umar. Dia berharap agar Dinas Pendidikan Kota Palembang memberikan kebebasan kepada semua guru dan kepala sekolah untuk berbelanja di pasar. “Dinas Pendidikan Kota Palembang jangan main monopoli,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengaku telah memberikan instruksi kepada inspektorat untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadin) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kota Palembang untuk segera melakukan klarifikasi terkait soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut.
“Hasil pemeriksaan inspektorat akan disampaikan kepada walikota,” tegasnya.
ADENI ANDRIADI