Kepala UPT PPOPM Dispora, Jana Akui Satu Rombel Titipan di SMAN 3 Dasarnya MOU

BOGOR – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOPM), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Jana mengatakan, satu rombongan belajar (rombel) titipan Dispora yang bersekolah SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU).
“Satu rombel siswa siswa titipan dari UPT PPOPM, Dispora yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU),” ujarnya melalui telepon seslulernya Minggu (15/09/24) saat dikonfirmasi terkait ada 36 calon siswa (casis) dari PPOPM yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong sebagai casis titipan.
“Ada 52 calon siswa yang merupakan atlet binaan dari UPT PPOPM, Dispora, karena terdapat 16 casis yang mendaftar melalui jalur prestasi ditolak oleh SMA Negeri 3, Cibinong. Maka kami menempuh jalur MoU yang sebelumnya ditandatangani antara Dispora dengan SMA Negeri 3 dan diketahui oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wailayah I Jabar,” tambah Jana.
Menurutnya, 16 atlet binaan PPOPM tersebut kini bersekolah di SMA Negeri Bojonggede, Kabupaten Bogor. Mou dibuat tahun 2022 berlaku hingga tahun 2024. Tahun 2025 Mou tersebut berakhir, dan perlu diperpanjang lagi. Kepala KCD yang tandatangan adalah Kepala KCD yang sebelum sekarang.
Tapi, saat diberitahu bahwa Mou tersebut batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan lebih tinggi. Terbukti Kepala Dinas Pendidikan Provins Jawa Barat M Ade melalui WhatsApp (WA) saat diminta tanggapanya oleh tipikorinvestigasi mengatakan :
“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Ade melalui WhatApps (WA) yang dikirim Jumat (23/08/24) pukul 20.20.
“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” tambahnya sebagaimana tertulis dalam WhatApps yang dikirim Jumat malam itu pada jam dan menit yang sama.
Jana selaku Kepala UPT PPOPM Dispora saat diberitahu melalui WA Minggu itu bahwa terhitung 2017, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Provinsi Jawa Barat, bukan lagi oleh Kabupaten/Kota. Meski MoU tersebut telah ditanda tangani oleh pejabat lama KCD yang saat itu menjabat tetap batal demi hukum, Jana tidak berkomentar lagi alias diam.
Sebagaimana diberitakan, menurut sebuah sumer yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, sebut saja Indra, mengungkapkan, SMA Negeri 3 Cibinong pada Tahun Ajaran 2024/2025 telah menyelengarakan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk 10 rombongan belajar.
“Tapi satu rombel diantaranya berisi puluhan siswa yang diduga kuat merupakan titipan dari berbagai pihak. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar berbarengan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel tersebut hingga kini belum terdaftar,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.
Terkait hal tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko mengakui ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
“Benar ada satu rombel yang diterima di SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.
Sementara kata Praktisi Hukum Didi Sumardi, SE, SH, MH. saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler Selasa (20/08/24), mengatakan, terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi
Menurut pengacara senior tersebut, dalam penyelengaraan PPDB semuanya harus berdasarkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Masih menurut Didi Sumardi, MoU tidak ada dasar hukumnya. Hanya meupakan kesepakatan dari para pihak yang membuat kesepakatan atau nota kesepahaman diantara mereka. Memorandum of Understanding menjadi undang undang bagi meeka yang membuat kesepatan.(ahp)