Kepala Rombongan Akui Dapat Proyek Dari Orang Balai, Baru Setahun Diturap Lagi?

BOGOR – Adanya aturan dan Sanski bagi pelaksanan kegiatan proyek dari pemerintahan tentunya tidak bisa dianggap sepele sebab itu alokasi dana negara atau daerah .
Hal ini diketahui ketika adanya perbaikan situ Ciranji,Desa Sirnasari Kecamatan Dramaga oleh Balai PSDA baru setahun dibangun kini diperbaiki sendiri.
” Ya ini aneh dan janggal sekali masa baru setahun sudah rusak dan bocor pada bagian turap “ujar Baharudin aktifis lingkungan pada media (16/12).

Menurutnya Balai PSDA harus pula memeriksa dan melakukan efisiensi atas transparansi anggaran negara atau pemerintah bapak APBN.
” Ada aturan mengikat atas pemberian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, kuasa pengguna anggaran dan manajer proyek.
Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah sebagai berikut:
Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa” papar Burhanuddin.
Sementara seseorang yang mengaku kepada Rombongan mengaku Binggung.
” Gak ada mandornya dan ada juga juru situ.
Cuma saya gak pegang no nya.
langsung dari orang kantor balai dan tiap sabtu suka kelokasi” tulisnya .
(Red03)