Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Harus Pecat

OKI – Etika di kalangan pejabat negara harus ditegakkan. Ketika Kepala Desa divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap dalam tindak pidana, Kepala Desa tersebut seharusnya dipecat.
Koordinator Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk Sriwijaya) Sumatera Bagian Selatan Nababan mengatakan, di dalam peraturan memang tidak diatur secara rigit mengenai sanksi untuk kepala desa yang berstatus narapidana. Terlebih lagi, kata Nababan, di dalam birokrasi, menolak adanya campur tangan dari eksternal dalam pemberian sanksi.
“Akan tetapi, dalam konteks penegakkan etika, sebagai pejabat negara, semestinya diberikan sanksi tegas dan jelas. Seharusnya, pemberhentian,” kata Nababan, Selasa (28/2/2023).
Hal ini dikatakan Nababan ketika dimintai tanggapan perihal adanya usulan pemberhentian Samsul Bahri pasca ditetapkannya Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai terdakwa melalui Surat Keputusan Kasasi Nomor 49K/Pid/2023.
Pengadilan memvonis Samsul Bahri dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Nababan berpendapat, jika mau memberhentikan Samsul Bahri, seharusnya hukuman kepada yang bersangkutan minimal penonaktifan hingga berakhirnya masa jabatan. Sanksi tegas harus diberikan lantaran Samsul Bahri tidak terkait dengan hubungan politik.
“Saya kira jelas, itu akan sudah kelihatan ada kepentingan nyata yang sedang dimainkan,” tegas Nababan.
ADENI ANDRIADI