Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Balangan

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan, di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kamis (13/3).
Kegiatan ini dipimpin oleh Erik Yuliant, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, dan dihadiri Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Balangan Dari Pemerintah Kabupaten Balangan, Ahmad Fauzi mewakili Pemkab Balangan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, rapat ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta perwakilan Kecamatan Juai.
Rapat harmonisasi kali ini membahas dua Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, yaitu Ranperda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah/Lahan.
Ernawati dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap produk hukum.
“Agar manfaatnya optimal bagi masyarakat, Ranperda ini harus terus dipantau dan dievaluasi setelah disahkan,” tegasnya.
Proses harmonisasi diawali dengan analisis hukum oleh tim analis, dilanjutkan pembahasan mendalam oleh tim perancang peraturan. fokus diskusi diberbagai aspek normatif dan teknis dari kedua Ranperda dikaji agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
Anton Edward Wardhana menyatakan harmonisasi bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Sehingga, Ranperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
Melalui rapat ini, ujarnya diharapkan kedua Ranperda mampu memberikan kepastian hukum dan solusi bagi persoalan administratif serta sosial di Balangan, terutama terkait penggabungan desa dan sengketa lahan. (Akhmad Sidik)