JUSTICIA

Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Mahasiswa UIN ke Polda

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan dan persekusi seksual atas nama tersangka Okta Reza, Ridho Kurniawan, Rafly Rais, Ari Nopriyan, Saleh Oktarian, Nico Verryan, dan Ahmad Karaeng kepada penyidik Polda Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Radyan mengatakan, berkas perkara dikembalikan lantaran tak lengkap.

“Belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, dan telah diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sumatera Selatan,” kata dia Sabtu (18/3/2023).

Dalam perkara ini, ketujuh orang mahasiswa Litbang UIN Raden Fatah Palembang ini diduga telah melakukan penganiayaan dan persekusi seksual terhadap korban AR.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Okta Reza, Ridha Kurniawan, Rafly Rais, Ari Nopriyan, Saleh Oktarian, Nico Verryan, Ahmad Karaeng menjadi tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.

Ketujuh tersangka diduga melakukan penganiayaan dan persekusi seksual terhadap korban AR yang diduga dilakukan di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.

Dalam peristiwa itu, korban AR dituduh oleh para tersangka telah menyebarluaskan informasi tentang adanya aktivitas pengumpulan dana Rp.300 ribu/mahasiswa yang dijanjikan oleh para pelaku untuk mengikuti diksar di Bangka Belitung.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *