Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Tahun Anggaran 2017
INDRAGIRI HILIR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan. Tindakan tersangka merugikan negara 1,2 Miliar lebih.
Tersangka adalah DA selaku Pelaksana Pekerjaan,MFL selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS selaku Konsultan Pengawas, dan KA selaku PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Selasa (9/2/2023).
Haza Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan ekapos perkara pada Rabu (8/2/2023) pukul 18.00 WIB. Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” jelas Haza Putra.
Haza Putra mengungkap dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sebesar Rp1.264.393.328
“Surat penetapan tersangka dibacakan di depan MFL, SS, dan DA. Sedangkan KA tidak hadir setelah dipanggil. Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan,” kata Haza Putra.
Selanjutnya, tambah Haza Putra, jaksa penyidik akan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka, Jaksa P-16, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dianggarkan dari APBD Riau Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp 1.419.217.000.
Pengerjaan kegiatan pembangunan USB SMA Negeri 1 Tembilahan tidak dilakukan sesuai kontrak atau RAB uang ada. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan tersebut.
“Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Tindakan itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelas Bambang.
Akibat perbuatan itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Inhil pada 19 Mei 2022
Dari informasi yang dihimpun, tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
Masih dari informasi yang didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Pj Bupati Kampar.
Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan. (AMRI)