Kejari Cibinong Diminta Periksa Pengawas SPPG & Dapur MBG Kecamatan Cigombong

BOGOR – Setelah dua kali dikonfirmasi media dan tidak merespon dan menjawab pertanyaan tertulis pihak media atas temuan dan keluhan orang tua siswa pada menu didapur SPPG wilayah kecamatan Cibinong.
Diduga pengawas SPPG tersebut mengetahui dan menyetujui atas menu makanan MBG yang didistribusikan ke sekolah yang ada dikecamatan Cigombong.
Salah satu orang tua siswa SDN Cigombong 02 yang mendapat menu MBG dari dapur Watesjaya 2 mengeluhkan fakta atas menu MBG yang dinilai tidak layak itu.
” Ini Mungkin tidak layak untuk manusia.
Bahkan monyet aja gak mau makan pisang mentah itu.

Yang terlihat juga hampir berpeti-peti pisang Lampung itu mentah semua .
Juga kondisi Roti ada kotoran terlihat dan terekam jelas itu ,yang amat mengkwatirkan kalo dimakan para siswa ” kata salah satu orang tua pada media.
Dari fakta dan informasi media diketahui kondisi atas menu MBG salah satu dapur SPPG itu berisi pisang jenis Lampung Mentah,kacang tanah dibungkus,susu kotak,telur ayam,dan roti kemasan warung tanpa lebel.
Dan jika ditaksir atas menu MBG dan harga yang ditetapkan pemerintah terdapat selisih yang amat besar.
” Jelas atas fakta yang didapatkan baik reaksi para orang tua murid atau siswa yang mengeluhkan menu MBG tersebut juga selisih harga yang patut diduga adanya praktek korupsi ini maka pihak Kejaksan Cibinong diminta memanggil kepala atau penanggung jawab dapur SPPG Cibinong yakni Watesjaya 2 dan pihak Pengawas SPPG Kecamatan Cigombong yang dinilai lalai bahkan ikut serta atas hal itu sehingga terjadi pembiaran dan menu MBG tak layak dan tidak sesuai aturan pemerintah bisa didistribusikan dan diberikan pada para siswa dan murid Se kecamatan Cigombong khususnya terjadi di SDN Cigombong 2 ” tegas Galai Simanupak SH aktifis anti korupsi,Senin (29/12).
Ditambah dia fakta berupa data telah dimilikinya Untuk segera dilaporkan pihak berwenang atas peristiwa itu pada pihak berwajib dan berwenang APH ( Aparat Penegak Hukum).
” Ya dalam waktu dekat tentu harus ada tindakan atas Sanski pengelolaan keuangan negara dan daerah atas kejadian ini.
Sebab tentu terkait alokasi dana MBG adalah dana negara yang tidak boleh dianggap hal biasa bahkan bisa masuk delik formil khusus yakni tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumnya 20 tahun penjara.
Ancaman korupsi dana negara diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan pasal kunci seperti Pasal 2 (memperkaya diri merugikan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) yang ancamannya bisa penjara seumur hidup atau pidana 4-20 tahun serta denda besar, serta pidana tambahan seperti perampasan aset” tandasnya.
( Red03)



