PENDIDIKAN

Kapolda & Kejati Jabar Diminta Dalami Dugaan Titipan Siswa Di Kota Bogor

BOGOR – Setelah ramai dan menjadi perbincangan di kota Bogor. Perihal dugaan adanya titipan siswa baru di Kota Bogor khususnya dijenjang SPMN ternama ,elemen kritis para aktifis dan pengiat anti korupsi menuntut pihak penegak hukum atau penyidik tidak tinggal diam saja.

” Ini masalah serius dan tentu terkait marwah dan lembaga pemerintah daerah.

Jika sudah menyebut nama dan lembaga tentu bukan suatu hal yang biasa dan bisa di anggap sepele.

Baik pihak yang telah menyiarkan juga pihak yang disebut namanya harus dihadirkan dan dimintai keterangan pihak penyidik.

Dalam perspektif hukum itu harus ada unsur pembuktian dan saksi atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Dua pihak yang diduga ada pada kasus yang disebutkan praktek titip menitip siswa apalagi dengan memberi uang tentu ini sudah masuk ranah suap menyuap atau gratifikasi baik baik kepala sekolah selain ASN dan pemberi suap dapat dikenai pasal tindak pidana khusus” ujar Galai SiManupak SH pada media (25/7).

Selain itu kata dia para pihak yang diduga terlibat dalam suap menyuap atau menitipkan siswa dengan imbalan uang dapat dikenai pasal tindak pidana korupsi.

” Soal adanya dugaan oknum Kepsek menerima titipan apalagi dengan imbalan uang tentu dapat masuk tindakan pidana , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait suap menyuap adalah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Dimana pada
Pasal 5 UU Tipikor,…
Mengatur tentang penyuapan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.250 juta.

Kami akan terus mengkawal kasus dugaan titipan siswa disekolah SMPN Kota Bogor ini dan meminta penegak hukum memanggil para pihak yakni sumber yang menyiarkan adanya pihak pihak yang disebutkan menitipkan siswa baru juga juga nama- nama oknum para kepsek SMPN dan nama pejabat yang bermain baik dari oknum dewan juga eksekutif ” tegas Galai SiManupak SH.

Sementara itu pihak disdik kota Bogor,baik kadisdik ,Herry Karnadi dan Kabid,Ahmad Furqan , tidak menjawab dan membalas konfirmasi media lewat pesan WhatsApp.

Hingga dugaan atas siaran DPP BMH ( Barisan Monitoring Hukum ) seakan menusuk jantung para pejabat Disdik tersebut.

Hanya respon positif dari kepsek SMPN 1 Kota Bogor yang membalasnya.

” Siap. Terimakasih informasinya akan saya pelajari.

Siap bapak. Saya akan koordinasi dulu dengan disdik dan inspektorat” tulis Estiza Septiana.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *