JUSTICIA

Tindak Lanjut Temuan BPK, 129 Kepsek Baru Kembalikan Dana BOSP Rp,3,9 Miliar ke Kasda

BOGOR – Sebanyak 129 Kepala Sekolah (Kepsek) terdiri dari 127 Kepala SD dan  2 Kepala SMP di Kabupaten Bogor dikabarkan telah mengembalikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp3,9 dari Rp5,5 milia ke Kas Daerah (Kasda), Selasa (2/12/2025).

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024. Realisasi Belanja dana BOS total sebesar Rp514.905.709.847,00, tersebut tidak sepenuhnya seusai kenyataan.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman bahwa permasalahan dana BOSP yang melibatkan ratusan sekolah di Kabupaten Bogor tersebut belum selesai. Katanya, bahwa pengembalian dana BOSP tersebut diharapkan selesai di Tahun Anggaran 2025.

Ia menyebut, ada sekitar 71 persen atau Rp3,9 miliar dari Rp5,5 miliar yang sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor. Hal itu sebagaimana temuan kerugian dan harus ada pengembalian oleh 129 sekolah, dan temuannya itu Rp5,5 miliar dari dana BOSP baik SD maupun SMP.

“Kita sih berharap tahun ini selesai, tapi kita kembalikan tergantung kemampuan masing-masing kepala sekolah. Kalau tidak sanggup, sesuai kemampuan ia berkeinginan bahwa permasalahan dana BOSP yang melibatkan ratusan sekolah di Kabupaten Bogor tersebut segera selesa,” tandas Arif.

Buntut pemberitaan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp0,514 triliun pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat. Pekan lalu, penyidik Polda Jabar mendatangi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan penyimpangan dana BOS sebesar Rp514 miliar Tahun Anggaran 2023, Tadi kami telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal,” ujar Penyidik dari Tipikor Polda Jabar, sebut saja namanya Wawan (bukan nama sebenarnya) khusus kepada tipikorinvestigas.com di Cibinong, Jumat (15/09/2024).

Menurutnya, kasus penyimpangan belanja barang dan jasa bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Sebesar Rp0,514 triliun menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Jawa Barat. Karenanya hal ini harus segera disikapi, apalagi nilainya sangat fantastis. Hal ini sejalan dengan program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri, Jenderal Sigit Listianto dalam bidang pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada Tahun Ajaran (TA) 2023/2024, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek), diketahui telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta yang terdapat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, total sebesar Rp514.995.709.847,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2023, ditemukan Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada 1.213 Sekolah bermasalah.

Menurut Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024. Realisasi Belanja dana BOS total sebesar Rp514.905.709.847,00, tersebut tidak sepenuhnya seusai kenyataan.

Hasil konfirmasi BPK pada 1.642 sekolah, dinemukan sebanyak 1.180 sekolah tidak melakukan pencatatan persediaan. Sebanyak 1.213 sekolah tidak melalukan stock opname persediaan akhir tahun periode pelaporan. Penggunaan dana BOS tidak dapat diukur secara andar/tak dapat dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut disebabkan Tenaga Pengelola dana BOS menggunakan jasa opeator yang bukan tenaga pendidik/kependidikan. Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara dan Opeator) merangkap atau bertugas menjadi Tim BOS di lebih dari satu sekolah, sehingga mengganggu kinerja tim BOS sekolah. 

Tak hanya itu, Tim BOS juga merangkap sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Aplikasi SIPlah. Tenaga pendidikan/tenaga kependidikan memilki toko pada Aplikasi SIPlah. Akibatnya hal tersebut berisiko menimbulkan conflict of interest. Realisasi belanja baran dan jasa tidak sesuai kenyataan.

Tim pengelolaan dana BOS Tingkat Kabupaten Bogor, tidak melakukan Pengawasan atas Pelaporan dan pertanggungjawaban. Hasil pngujian atas transaksi belanja Dana BOS tidak senyatanya, sehingga terdapat pengembalian dana oleh para penyedia. Jika dilakukan pengawasan tentu tidak perlu pengembalian.

Atas kehadiran Penyidik dari Tipikor Polda Jabar, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal Widodo dan Nina Nurmasari yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, saat di telepon dan di WA Minggu, hingga berita ini tayang, tidak menjawab.

Terkait hal itu, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor menyatakan terdapat 129 kepala sekolah dasar yang diperiksa Inspektorat terkait tindak lanjut dari temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Dikarenakan melakukan belanja fiktif,  sebab  ketidaktahuan dalam penggunaan uang BOSP.

“Menurut saya kepala sekolah tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena itu bukan kesalahan kepala sekolah, tetapi itu disebabkan akibat minimnya pengetahuan kita tentang IT (Information Technology),” kata Ketua K3S Kabupaten Bogor, Endin Saepudin kepada awak media.

Menurutnya kepala sekolah tidak sepenuhnya disalahkan dalam kasus tersebut, karena faktor penyebabnya itu disebabkan adanya kesalahan penginputan yang dilakukan operator sekolah sehingga menjadi temuan BPK. Tidak ada kepala sekolah yang melakukan penyelewengan anggaran BOS.

“Dugaan penyelewengan anggaran BOS rata-rata itukan kesalahan operator, jadi tidak boleh menjudge pimpinan (kepala sekolah) itu melanggar dan korupsi. Kedua memang itu kesalahan pribadi kepala sekolah yang tidak mengerti IT dan sepenuhnya diserahkan ke operator,” jelas Endin.

“Kita siap mengembalikan kerugian negara dan mudah-mudahan teman-teman (kepala sekolah) jika terindikasi salah mau mengembalikan. Tetapi kita juga memohon agar ada pertimbangan karena itu bukan kesalahan murni dari pimpinan (kepala sekolah),” imbuhnya.

Maka dari itu, Endin menyampaikan jika hal itu berpotensi menjadi salah satu penyebab merugikan negara, maka pihaknya siap untuk mengembalikan kerugian negara. Ia menambahkan, saat ini kepala sekolah dasar di Kabupaten Bogor sedang dalam tahap pembinaan Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Sekarangkan sedang dalam tahap pembinaan inspektorat, untuk pengembalian atau tidak dan berapa nilai pengembaliannya itu ada di Inspektorat. Tetapi sekarang kepala sekolah yang diperiksa bertambah lagi, mulai dari 129 dan sekarang ada penambahan kouta yang diminta Inspektorat,” ucapnya.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *