Kepala Dinas PUPR Bengkayang Tegaskan Pinjaman Dana PEN Sesuai Prosedur

BENGKAYANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang Martinus Pones, ST menegaskan pinjaman dana ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) sebesar Rp 250 milyar untuk Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) Kabupaten Bengkayang telah sesuai peruntukan dan prosesnya. “Saya kira tidak ada yang salah dalam prosesnya “, ungkap Martinus menjawab pertanyaan awak media Jumat (9/3/2024) di Bengkayang.
“Semua persyaratan pinjaman telah sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tak sesuai aturan tak mungkin pihak PT.SMI berani meng acc dana PEN untuk program pembangunan di Bengkayang”, ungkap Martinus.
Dia menambahkan tim yang diturunkan dalam mensurvei dilapangan sudah lengkap. “Ada dari Depdagri, Kemenkeu (DJPK), ada dari tim teknis PT.SMI. Kalau nggak jelas mana bisa lolos proposal yang diajukan Pemkab”, jelas Martinus.
Pernyataan Martinus ini sekaligus menepis tudingan proses bahwa proses pencairan dana PEN ini tidak prosedural.
Sebelumnya tersiar kabar pencairan dana PEN Kabupaten Bengkayang dari pinjaman PT. SMI untuk pembangunan infrastruktur tanpa persetujuan DPRD, tapi hanya menggunakan Perbup.
Pinjaman sebesar Rp 250 milyar ini diangsur selama 8 tahun dengan suku bunga 16,9 persen pertahun. ” Seluruh dana PEN ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten Bengkayang”, jelasnya.
“Dan proses pelelangannya sudah memenuhi ketentuan pelelangan “, ungkap Martinus.
Menjawab pertanyaan Martinus mengatakan pinjaman dana PEN tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. “Hasil pembangunan jalan tersebut kami lihat dilapangan hasilnya baik semua “, pungkasnya. *
( Trisyanto )



