Jalan Pasar Ditutup Mall Jambu Dua Misteri Lahan Angkahong Seakan Kembali Dibuka?

BOGOR – Makin carut dan marut persoalan di Kota Bogor tak kunjung berhenti ,selain pihak pengusaha POM bensin Dadali yang belum membongkar dan menyerahkan asset lahan milik Pemkot Bogor kini pemilik dan pengusaha Mall Jambu Dua menutup jalan yang diklaim miliknya karena pihak Pemkot tidak memberikan kompensasi dan kontribusinya selama ini.
Hingga aktifis meminta penyelesaian kasus ini diteruskan pada proses hukum menyangkut kebenaran dan keadilan untuk semua.
” Hukum itu berlaku mutlak dan ini negara hukum.
Jika pengusaha Mall Jambu Dua merasa benar akan kepemilikan jalan itu maka kami mendorong pula untuk dilanjutkan pada ranah hukum pengadilan .
Tidak serta merta pula Walikota dapat memaksa pihak yang memiliki asset jalan itu untuk mengikuti kehendaknya menyerahkan jalan untuk kepentingan pasar.
Nah disini maka harus berlaku azas dan tertib hukum pada penyelengaraan pemerintahan.
Semua sama Dimata hukum jika ada pihak yang merasa memilik hak maka harus ditempuh dan diperjuangkan pula untuk mendapatkan hak tersebut dengan alas dasar yakni legalitas hukum atau legal standing.
Jika benar itu lahan atau tanah yang dipakai adalah milik pengusaha Mall maka tentunya menjadi hak mereka apakah tanah akan dipagar atau dibuat apapun.
Namun jika terbukti nanti itu adalah fasos dan fasum yang telah menjadi milik Pemkot maka hukum pula akan memberikan sanski tegas bagi mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum” ujar Herman Galai Simanupak pada wartawan ,Rabu (10/1).
Dikatakan dia ,bahwa motif dan pesan mendalam perlu diungkap atas aksi menutup jalan ini dan tertentu bukan sesuatu yang dianggap wajar atau biasa.
” Ini pasti ada motif atau pesan mendalam mengapa baru saat ini jalan ditutup pihak Jambu dua
Jika memang itu lahan milik Jambu dua tentu sudah puluhan tahun tidak ada kendala apapun.
Ada istilah sepandai- pandai menutup bangkai pasti akan tercium pula.
Ini seperti ada sesuatu yang akan terungkap dan diungkap dari kasus lahan atau tanah jalan di Jambu dua ini karena memang dikawasan ini dulu pula telah mengubur satu kasus besar yang amat sensasional tentang fenomenal Angkahong,apa kabar ini Angkahong menjadi petunjuk kasus agar lahan Angkahong akan kembali diungkap setelah SP3 dari pihak penyidik masih menyisakan tandatanya besar pada putusan Plager majelis hakim saat putusan sidangnya” ungkap Herman Galai Simanupak.
Seperti diketahui dalam kasus Lahan Angkahong untuk pasar Jambu dua tersebut,telah menyeret
mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna divonis 4 tahun penjara denda 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 30 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Lince Anapurba disebutkan, korupsi yang dilakukan Hidayat bersama-sama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat. Selain Hidayat, dua terdakwa lainnya pada kasus yang sama yakni mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan. Mereka juga divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejari Bogor menuntut ketiga terdakwa, masing-masing 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan yang menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat itu juga sebelumnya telah disebutkan Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Namun dalam kasus ini Bima dan Ade, hanya dimintai keterangan sebatas saksi di persidangan. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, justru tidak terbukti.
( Red03)