JADILAH LEMBAGA PELOPOR, BUKAN LEMBAGA PELAPOR

CIANJUR – Marak nya warga demo terhadap kepala desa akibat dari ketidak tahuan mereka bagaimana kondisi desa yang sebenar nya…
Jabatan kepala desa makin hari makin rawan dengan banyak nya orang-orang diluar desa yang mempertanyakan hasil kerja kepala desa selama menjabat.
Mereka datang sebagai tamu tapi mereka bertanya seperti seorang penyidik..
APH harus segera menindak tegas oknum-oknum yang bergentayangan yang sedang marak masuk desa
Dengan alasan dapat temuan dan dapat informasi bahwa di desa ini diduga ada kejanggalan dalam pengalokasian anggaran.



Sementara bagi sebagian kepala desa yang sudah berpengalaman, sudah pasti tahu motif nya seperti itu,dan apa yg harus dilakukan.
Namun berbeda dengan kepala desa yang baru,yang masih dalam proses mencari jatidiri,harus bagaimana menyikapi nya.
Kadang diantara mereka ada yang merasa diri nya benar sendiri, dan pendapat serta saran orang lain tidak dihiraukan.

Namun tidak sedikit dari mereka yang kalau kedatangan tamu dan mempertanyakan program yang sudah dijalankan desa tersebut.
Mereka sering adu argumentasi yang tak ada ujung nya.
Akhirnya terjadi perselisihan faham.
Ini yang harus benar-benar dijelaskan.
Karena tidak sedikit kepala desa yang tertekan dengan pertanyaan dan permintaan yang sulit diberikan
Sementara Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014 menyatakan dengan jelas.
1.kepala desa sebagai penerima anggaran.
2.kepala desa sebagai pengguna anggaran.
3.kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran.
Memang undang-undang menyatakan itu.
Tapi fakta dilapangan kepala desa sulit untuk melaksanakan nya secara utuh.
Kalau ada kepala desa yang menyimpang dari aturan,dalam proses penyelenggaraan dan pelaksanaan bantuan,itu karena banyak kegiatan yang diluar yang sudah dijadwalkan.
Sementara penyuluhan dan pembinaan”HUKUM” masih terus dilaksanakan terhadap kepala desa,di sisi lain oknum-oknum lembaga dan oknum media tidak jarang datang dengan sengaja meminta sejumlah data dan kalau tidak ada jawaban maka mereka dilaporkan ke PENGADILAN NEGERI BANDUNG.
Sya berharap adanya penyuluhan hukum bisa menjadikan kepala desa lebih baik lagi dalam pengalokasian anggaran,namun jangan juga dipersulit dengan banyak nya laporan diluar warga sendiri.
Karena bagi kepala desa pengabdian adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,
Tapi desa butuh kerjasama semua fihak dalam melaksanakan kegiatan nya tersebut.
Guna memanjukan desa dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat desa.
Dengan gaji rata-rata 3,5 jt/bulan sya rasa sangat berat bagi seorang kepala desa untuk berkata dan berlaku jujur.
Sementara tuntutan terhadap kepala desa terlalu banyak dan sulit dihindari.
-Dari orang lahiran sampai yang meninggal semua minta bantuan ke desa yang dalam hal ini kepala desa.
Tapi bagi kepala desa yang benar-benar faham kondisi sekarang ini,mereka tetap konsisten dengan apa yang menjadi kewajiban nya.
Sementara keluhan sebagian besar kepala desa per hari ini.mau tidak mau,suka tidak suka mereka harus mau membantu agenda yang sudah disiapkan menjelang hari H “PERAYAAN 17 AGUSTUS”an
Dari mana kepala desa menganggarkan nya.
Jelas kalau dari gaji pribadi ga akan cukup.tapi kalau harus memakai anggaran pinjaman pun harus siap dalam pengembalian nya.
Dan semoga pasal keterbukaan publik tidak dijadikan alasan untuk menyalahkan kepala desa,
Karena dalam pasal tersebutpun ada yang bisa dibuka kepada umum,tapi ada juga yang tidak harus diketahui umum.
Termasuk salah satunya ngasih ongkos tamu yang datang ke desa,yang mengaku mitra kerja atau kenal lama
(Asep lukman)



