Izin Operasi Perkebunan PT Tunas Jaya Negeriku, Bisa Saja Dicabut
INDERALAYA | Pengelola menajemen perusahaan perkebunan kepala sawit PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN) harus waspada.
Sebab selama menggelar perkebunan di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, perusahaan itu diduga telah merebut tanah rakyat Desa Mekarsari.
Terkait persoalan itu, staf khusus bidang hukum Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nur Kholis SH MA mengatakan, jika indikasinya seperti itu, maka pemilik PT TJN harus mengembalikannya lahan perkebunan ke masyarakat.
“Yah, berapa luas milik masyarakat yang diduga dikuasainya, harus dikembalikan ke masyarakat,” ujar Nur Kholis melalui telepon seluler, Senin (19/9/2022).
Menurut Nur Kholis, kehadiran perusahaan di kawasan setempat, harusnya bisa memberikan peluang kerja bagi warga desa.
Andaikan selama perusahaan itu membuka lahan perkebunan tanpa menguntungkan wilayah setempat, kata Nur Kholis, Pemkab Banyuasin harus meninjau kembali izin yang diberikan.
Dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya, dibahas tentang penguasaan tanah rakyat.
Pada Pasal 385 KUHP, kata Nur Kholis, di dalamnua dijelaskan secara rinci masalah kejahatan tentang penyerobotan kahan milik rakyat.
“Dalam Pasal 385 KUHP ini secara rinci dijelaskan bahwa tujuan pasal itu bisa memberatkan pemilik perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan rakyat. Paling tidak yang bersangkutan bisa dihukum selama empat tahun,” ujarnya.
Menurut Nur Kholis, pihak tertentu bisa saja melakukan perbuatan jahat. Mereka bisa nekat dan tanpa berpikir panjang, pihak tertentu bisa melakukan penyerobotan tanah rakyat atau pihak yang dirugikan.
Karena itu Nur Kholis meminta agar warga atau pihak perusahaan bisa mempelajari dan memahami Pasal 385 KUHP terkait lahan perkebunan.
Dalam pasal itu, katanya, akan dijelaskan secara rinci tentang arti penyerobotan lahan atau properti di lapangan.
Menurut dia, dalam Pasal 385 tersebut, mendefinisikan kejahatan terkait penyerobotan lahan. “Entah lahan itu milik pemerintah atau milik rakyat, semuanya dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 385 KUHP tersebut,” tegas Nur Kholis.
Karena itu, penguasaan lahan secara diam-diam merupakan kejahatan yang disebut sebagai stellionnaat.
Artinya, aksi penggelapan hak yang tak bergerak milik orang lain. Seperti tanah kebun, sawah, gedung, dan sebagainya.
Secara ringkas, isi pasal itu menjelaskan segala perbuatan melanggar hukum, seperti menjualnya, menguasai untuk keuntungan pribadi, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan lahan itu sebagai pertanggungjawaban utang
“Karena itu saya berharap agar pihak PT TJN segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasainya,” ujar Nur Kholis menanyakan lokasi lahan dan kantor PT TJN.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan media ini, di ruang tamu rumah dinasnya beberapa hari lalu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin tak pernah menerima laporan terkait keberadaan PT TJN selama membuka lahan perkebunan di Desa Mekarsari.
“Kami tak diberi laporan adanya penyerobotan tanah rakyat Desa Mekarsari,” ujar Slamet Somosentono, terkesan kaget mendengar konfirmasi media ini.
Bahkan, kata Wabub, selama keberadaan perkebunan PT TJN dioperasikan di Desa Mekarsari, Pemkab Bayuasin tidak menerima pajak. “Selama PT TJN beroperasi, kami tak mengetahuinya,” ujar Slamet yang akrab dipanggil Pak De itu.
Pak De juga berjanji akan meninjau ulang perijinan perusahaan perkebunan itu. Jika keberadaannya bermasalah, izinnya bisa saja dicabut.
TIM INVESTIGASI