INSPEKTORAT TUBABA MANDUL FKPK KECAM ATAS KINERJA LAMBAN
Tulang Bawang Barat – Dari Tahun ke Tahun Hingga Tahun 2022 hampir berakhir Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Wahidin menilai kinerja dari pada Inspektorat sepert jalan di tempat.Diduga Pihak Inspektorat Tubaba Tidak berani mengambil tindakan tegas maupun sanksi dalam menyikapi setiap laporan baik yang dimuat di pemberitaan oleh para pewarta maupun laporan secara tertulis oleh para penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)yang ada di kabupaten Tubaba.Baik itu laporan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)atau dana Negara yang lain nya yang harus di pertanggung jawabkan oleh dinas Terkait.baik mulai dari pelaksanaan maupun penggunaan.seperti penarikan dana sampul yang Ter jadi di SDN 7 penumangan baru yang sempat viral di media tidak ada tindakan tegas dari inspektorat selaku APIP.
Wahidin menyampaikan Hingga saat ini belum ada hasil yang di tunjukan oleh Inspektorat yang memberikan sanksi berat kepada Aparatur Sipil Negara yang telah melanggar aturan.
Wahidin selaku Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kabupaten Tubaba, kepada Tipikor mengatakan, “Sudah Dua Tahun masyarakat melaporkan mantan Kepala Tiyuh(Kepala Desa-Red)Tirta kencana terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sampai saat ini belum ada tindakan tegas maupun pemberian sanksi.wahidin mengatakan inspektorat tubaba ibaratkan perempuan(Mandul).mengenai mobil Dinas BKKBN yang mangkrak sudah Dua Tahun tidak di perbaiki bahkan terparkir di bengkel ini kan merupakan Aset Negara kenapa dibiarkan terlantar sementara setiap tahun nya di anggarkan dana perawatan kendaraan Dinas,” kata Wahidin.
Disisi lain, Mengenai kantor Camat Gunung Terang (Gunter) yang kosong di saat jam kerja Inspektorat melakukan teguran secara lisan atau hanya membuat surat pernyataan,dengan alasan jika di ulangi lagi maka akan di berlakukan PP 94 Tahun 2022.
“Menurut saya dengan tidak ada satu pun pegawai kecamatan di kantor sudah pantaslah ASN itu di berikan sanksi berat, kantor Pemerintah tempat pelayanan publik kenapa di sepelekan mana rasa tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wahidin mengatakan Tubaba yang berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai (RSMW)berharap kepada Inspektorat agar bekerja secara Profesional dan memberikan sanksi hukuman yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) agar yang melanggar dan penyalahgunaan dana Negara, baik jabatan maupun kinerja supaya Inspektorat bertindak tegas. Agar yang melanggar takut dan jadi contoh bagi Aparatur Sipil lain nya agar memberi efek jera bagi yang lain, jika melakukan kesalahan,” harapnya.
Lanjut Wahidin lagi dia mempertanyakan, “Apakah Inspektorat dalam melakukan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap kinerja pembangunan yang ada di Kabupaten Tubaba sudah melakukan pemeriksaan dalam jangka Tiga (3) Bulan atau Enam (6) Bulan setelah pembangunan Gedung atau Insfrastruktur selesai.Sehingga Inspektorat bisa tahu titik tingkat kecurangan dan kerusakan dalam pembangunan itu,” ungkap Wahidin. kalau enam bulan (6) dari pembangunan inspektorat harus memeriksa kembali.jika menemu kan kerusakan yang semesti nya di dalam enam bulan (6)sudah di benahi.harapan Wahidin inspektorat akan mem beri kan sangsi tegas ke pihak yang harus bertanggung jawab dalam hasil pemeriksaan,”ungkap Wahidin.(S.ekandi)