INI KATA UNIT PPA POLRES SUKABUMI: TERSANGKA TERIMA UNTUNG REKRUT TKI ILEGAL GUNAKAN VISA UMROH 2 JUTA PERORANG
Tersangka J,I, MF, DA, LS dan HA, tengah digiring oleh petugas ke sel tahanan Polres Sukabumi. (Rabu/14/9/2022). [ Iqbal. S. achmad.
SUKABUMI – Dilokasi berbeda, Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti menuturkan keterangan hasil pemeriksaan, awalnya tersangka I, M dan M yang merupakan DPO, menjerat korban menawarkan bekerja keluar negeri sebagai Pembantu Rumah Tannga (PRT) dinegara Unit Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan cara dibujuk penghasilan gaji tinggi serta membohongi korbannya bahwa, memiliki perusahan jasa tenaga kerja (PJTKI) dan prosesnya illegal. Rabu (14/9)
“Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA, “Tutur Bayu Sunarti.
Bayu Sunarti menyebutkan, sementara para korban tengah ditampung, oleh tersangka LS, bertugas mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF, DA, LS dan HA, juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses.
“Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi. Tersangka mendapatkan keuntunga perorang 2 juta Rupiah, “ucapnya.
Dijelaskan Bayu Sunarti, polisi mengaman sejumlah barang bukti yang digunakan menjalankan aksinya untuk menjerat korbannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla,”Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)