RAGAM

Hotel & Restoran Ternama Di Desa Batu Layang Puncak Diduga Potong Service Charge & Karyawan Belum Terdaftar BPJS

BOGOR – Adanya informasi yang cukup memprihatinkan terjadi atas nasib karyawan hotel & Restoran ternama dikawasan Puncak desa Batu layang.

Dimana diduga terjadi pemotongan hak karyawan berupa Service Charge hingga 25 Prosen.

Saat dikonfirmasi tertulis GM ( General Manager ) Hotel dan Restoran DL itu menjawab seakan bernada tidak mengetahuinya.

“Sedang Dipelajari” Tulis
HS pada media.

Dari informasi dihimpun diketahui adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan itu

“Ya ini tentu perlu pengawasan dan tindakan dari dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Bogor.

Dimana ada sekitar 180 orang karyawan di Hotel dan Restoran tersebut.

Dimana mereka telah bekerja di perusahaan tersebut selama bertahun-tahun (hingga ±5 tahun) buka 5 mei 2021 dengan status karyawan kontrak.

Selama masa kerja tersebut, tidak semua karyawan mendapat BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Dan ada pemotongan Service Charge (SC) sebesar 25% secara sepihak” ujar Sumber pada media ,Sabtu (27/12).

Diketahui pula Pemotongan Service Charge tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak melalui musyawarah serta
tidak berdasarkan persetujuan tertulis karyawan sehingga tidak dijelaskan dasar hukumnya.

Sebelumnya, Service Charge dibagikan secara rutin dan telah menjadi bagian dari penghasilan karyawan.

Akibat pemotongan tersebut, penghasilan karyawan berkurang secara signifikan dan merugikan pekerja di perusahan itu.

Komentar aktivis hukum dan pemerintahan,Galai Simanupak SH agar temuan dan kasus ini ditindak lanjuti dan diproses hukum.

“Ini tentu bukan hal biasa atas hak dan kewajiban perusahaan

Dimana secara aturan Berdasarkan fakta peristiwa itu maka perusahaan itu diduga melanggar,

Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, karena tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS.

Dan
Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, terkait sanksi administratif bagi pemberi kerja.

Sekali itu juga
Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011, terkait ancaman pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS.

Dan dapat pula masuk
Pasal 57 PP No. 36 Tahun 2021, karena melakukan pengurangan upah yang telah menjadi hak pekerja.

Selain penerapan pasal
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, apabila penghasilan pekerja menjadi di bawah ketentuan upah minimum” tegas Galai Simanupak SH.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *